• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Ancam Kemerdekaan Pers, Dewan Pers Bersama Konstituennya Kritisi RUU KUHP

12 Juli 2022

Jaelani Salurkan Bantuan Perikanan dan Perjuangkan Kampung Nelayan di Buteng

6 Desember 2025

Wali Kota Kendari Ajak Perempuan Lawan Kekerasan

6 Desember 2025

Sambut Natal, Claro Hotel Kendari Gelar Aksi Bersih Gereja di GPdI Victory Lepo-Lepo

6 Desember 2025

Desa Ambakumina Jadi Pelopor Ketahanan Pangan 2025 di Laeya

6 Desember 2025

Hak Partai vs Hak Publik: “Menelaah Legitimasi Pergantian Ketua DPRD”

6 Desember 2025

Deal! Menteri Maruarar Sirait–PWI Pusat Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan

6 Desember 2025

Rayakan HUT ke-61, Golkar Konsel Gelar Doa untuk Bangsa

6 Desember 2025

Pemkab Konsel Terima Hasil Kajian Percepatan Pembangunan Kawasan Transmigrasi

5 Desember 2025

Pertamina Sulawesi dan Pertamedika IHC Gelar Penyuluhan Kandungan Gizi untuk Pelaku UMKM

5 Desember 2025

Berdayakan Generasi Muda, IOH-Nokia Luncurkan GenSi

5 Desember 2025

Ini Tiga Fokus Utama Pansus DPRD Muna di RSUD dr. LM Baharuddin

5 Desember 2025

Dewi Hani Rilis Single ‘Karena Kucinta Dia’: Perpaduan Musik, Emosi dan Kecantikan

5 Desember 2025
Minggu, 7 Desember 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaNusantara

Ancam Kemerdekaan Pers, Dewan Pers Bersama Konstituennya Kritisi RUU KUHP

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
12 Juli 2022
in PenaNusantara
A A
0

Dialog Dewan Pers bersama Konstituen Dewan Pers secara zoom bahas RUU KHUP. FOTO: SMSI Pusat

6
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SMSI sendiri, sejak awal ikut mencermati, saat RUU KUHP mencuat, banyak rancangan aturan yang akan mengontrol ketat urusan menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum.

Banyak pasal-pasal Rancangan KUHP (RKUHP) yang disikapi dan dikritisi SMSI, diantaranya tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang ada dalam Pasal 219 RKUHP.

Dalam pasal itu, adanya ancaman pidana maksimal empat tahun enam bulan atau pidana denda bagi setiap orang yang menyiarkan tulisan atau gambar berisi penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden.

Kemudian, pasal 240 RKUHP juga mengatur hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda kepada orang yang menghina pemerintah hingga mengakibatkan kerusuhan. Pasal-pasal itu dianggap seperti aturan zaman kolonial ditujukan untuk menindas rakyat dijajahnya.

Selanjutnya, tentang Penyiaran Berita Bohong (PBB), yang tercantum dalam Pasal 262 RKUHP. Saat itu, disebutkan, setiap orang yang menyebarluaskan berita bohong dapat dipenjara 4 tahun penjara.

Selain itu, pasal 263 menyatakan pihak yang menyiarkan kabar yang tidak pasti, berlebih-lebihan dan bisa menyebabkan keonaran di masyarakat dipenjara maksimal 2 tahun. Pasal ini berpotensi menjadi pasal karet.

Pasal ini juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan, khususnya dalam pemberitaan yang dianggap merugikan pemerintah atau penegak hukum.

Selanjutnya, tentang Penghinaan Pengadilan (PP) yang saat itu masuk dalam Pasal 281 RKUHP yang mengatur mengenai tindakan penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court. Dalam pasal itu diatur bahwa seseorang bisa dipenjara selama setahun apabila bersikap tidak hormat, atau tidak berpihak ke hakim.

Seseorang diancam hukuman serupa apabila merekam dan mempublikasikan sesuatu yang dianggap mempengaruhi independensi hakim di pengadilan. Pasal ini dinilai akan menghambat pengawasan publik terhadap proses pengadilan.

Kemudian, tentang Penghinaan Agama, Lembaga Negara dan Pencemaran Nama Baik yang diatur dalam Pasal 304 RKUHP mengancam penjara lima tahun bagi orang yang melakukan penistaan agama di depan umum. Pasal 353 mengatur penghinaan terhadap penguasa atau lembaga negara dipidana paling lama satu tahun enam bulan.

Lalu, pasal 440 mengatur soal pencemaran nama baik dengan pidana sembilan hingga 1,5 tahun bulan penjara. Pasal penghinaan terhadap pemerintah bertentangan dengan konstitusi. Karena menurut Mahkamah Konstitusi (MK), menyampaikan kritik terhadap pemerintah adalah hak konstitusi setiap warga Negara.

Selain itu, tentang Tindak Pidana Pembukaan Rahasia (TPPR) yang diatur dalam Pasal 450 dalam RKUHP. Pasal ini mengatur mengenai pejabat pemerintah yang menyebarkan informasi rahasia diancam dengan hukuman satu tahun penjara.

Sementara pasal 451 mengatur mengenai ancaman hukuman dua tahun penjara bagi orang yang memberitahukan rahasia perusahaan. Pasal ini dicurigai, sengaja dibuat untuk melindungi kepentingan pihak-pihak tertentu.

Baca Juga

PWI Pusat Usul Pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan

Dialog Nasional SMSI Songsong HPN 2026: ‘Media Baru vs UU ITE’

Masa Depan Digital Kita Suram?

Nasabah CIMB Niaga Berkesempatan Bawa Pulang BMW Lewat Festival XTRA

Editor: Basisa

Jangan lewatkan video populer:

 

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Berita JakartaBivitri SusantiDewan PersHendrayanaMakali KumarSMSI
Share2Tweet2SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Sudah 90 Persen, Agustus Nanti Kantor Wali Kota Kendari Bisa Digunakan

Next Post

Alasan Penerapan Kurikulum Merdeka

RelatedPosts

Deal! Menteri Maruarar Sirait–PWI Pusat Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan

6 Desember 2025

Berdayakan Generasi Muda, IOH-Nokia Luncurkan GenSi

5 Desember 2025

IOH Pulihkan Jaringan-Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir Sumatra

4 Desember 2025

Telkomsel Beri Bansos-Percepatan Pemulihan Jaringan di Aceh, Sumut dan Sumbar

1 Desember 2025

Di Kick Off HPN 2026, PWI Ajak Negara Hadir Jaga Kesehatan Ekosistem Media

30 November 2025

Kapolri dan Ketum PWI Heningkan Cipta untuk Korban Bencana di Sumatera

30 November 2025
Load More
Next Post

Alasan Penerapan Kurikulum Merdeka

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

CIMB Niaga Perkuat Wealth Solution Lewat Wealth Xpo di Jakarta  

by Redaksi Penasultra.id
5 Desember 2025
0

Menjelang 2026, kebutuhan terhadap strategi pengelolaan keuangan dan investasi yang tepat semakin meningkat.

Read moreDetails

Claro Hotel Kendari Usung Tema Toys Universe hingga Avatar Fire & Ash di Pergantian Tahun

1 Desember 2025

PTBI 2025, BI Sultra Paparkan Optimisme Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global

29 November 2025

CIMB Niaga Hadirkan Fitur QRIS pada OCTO Loan

28 November 2025

Pertamina Sulawesi Dorong Ekonomi Sirkular, Pamerkan Inovasi Pakan MBG di SDGs Action Forum Bappenas

21 November 2025

Recommended Articles

Polisi Bakal Gelar Perkara Dugaan Pengrusakan-Penganiayaan di RSUD Mubar

15 Juli 2025

Pemkab Konsel Pertegas Komitmen Terus Bersinergi dengan Pemprov Sultra

14 November 2025

Modena Adakan Demo Masak dan Berbagi Takjil di Toko Wins Elektronik Kendari

23 April 2022

Pembangunan Pariwisata Baubau Harus Direncanakan dengan Baik

3 Juli 2021

BPK Sultra Edukasi Gen Z Mengenai Pengelolaan Keuangan Negara di Kendari

30 November 2024
Load More

Populer Minggu Ini

  • Ini Tiga Fokus Utama Pansus DPRD Muna di RSUD dr. LM Baharuddin

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Pansus DPRD Muna Mulai Investigasi Kondisi Pelayanan di RS LM Baharuddin

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Hak Partai vs Hak Publik: “Menelaah Legitimasi Pergantian Ketua DPRD”

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • DPRD Muna Bentuk Pansus Soal Polemik di RSUD dr. LM Baharudin

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Musyawarah Besar Ikatan Alumni SMAN 4 Kendari Segera Digelar

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️