Selain itu, pasal 263 menyatakan pihak yang menyiarkan kabar yang tidak pasti, berlebih-lebihan dan bisa menyebabkan keonaran di masyarakat dipenjara maksimal 2 tahun. Pasal ini berpotensi menjadi pasal karet.
Pasal ini juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan, khususnya dalam pemberitaan yang dianggap merugikan pemerintah atau penegak hukum.
Selanjutnya, tentang Penghinaan Pengadilan (PP) yang saat itu masuk dalam Pasal 281 RKUHP yang mengatur mengenai tindakan penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court. Dalam pasal itu diatur bahwa seseorang bisa dipenjara selama setahun apabila bersikap tidak hormat, atau tidak berpihak ke hakim.
Seseorang diancam hukuman serupa apabila merekam dan mempublikasikan sesuatu yang dianggap mempengaruhi independensi hakim di pengadilan. Pasal ini dinilai akan menghambat pengawasan publik terhadap proses pengadilan.
Kemudian, tentang Penghinaan Agama, Lembaga Negara dan Pencemaran Nama Baik yang diatur dalam Pasal 304 RKUHP mengancam penjara lima tahun bagi orang yang melakukan penistaan agama di depan umum. Pasal 353 mengatur penghinaan terhadap penguasa atau lembaga negara dipidana paling lama satu tahun enam bulan.
Lalu, pasal 440 mengatur soal pencemaran nama baik dengan pidana sembilan hingga 1,5 tahun bulan penjara. Pasal penghinaan terhadap pemerintah bertentangan dengan konstitusi. Karena menurut Mahkamah Konstitusi (MK), menyampaikan kritik terhadap pemerintah adalah hak konstitusi setiap warga Negara.
Selain itu, tentang Tindak Pidana Pembukaan Rahasia (TPPR) yang diatur dalam Pasal 450 dalam RKUHP. Pasal ini mengatur mengenai pejabat pemerintah yang menyebarkan informasi rahasia diancam dengan hukuman satu tahun penjara.
Sementara pasal 451 mengatur mengenai ancaman hukuman dua tahun penjara bagi orang yang memberitahukan rahasia perusahaan. Pasal ini dicurigai, sengaja dibuat untuk melindungi kepentingan pihak-pihak tertentu.
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post