PENASULTRA.ID, JAKARTA – Pelabuhan bagi Indonesia sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia sangat dibutuhkan. Pelabuhan berperan untuk menunjang kegiatan ekonomi dan bisnis. Karena distribusi barang atau penumpang dari daerah atau kota di satu pulau ke daerah atau kota di pulau lainnya dapat dipastikan sebagian besar akan melalui pelabuhan.
Peran pelabuhan untuk pengembangan wilayah dan pembangunan ekonomi sangat besar. Berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan, terdapat 3.227 pelabuhan di Indonesia pada 2021.
Dari jumlah tersebut, ada 1.152 pelabuhan yang dikelola oleh terminal khusus. Sebanyak 930 pelabuhan dikelola terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS). Kemudian, ada 70 pelabuhan yang dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (Pelindo). Sedangkan, sebanyak 1.075 pelabuhan dikelola oleh unit pelaksana teknis (UPT).
Disamping pelabuhan-pelabuhan resmi yang dikelola oleh swasta dan pemerintah, banyak juga pelabuhan tidak resmi atau yang lebih dikenal dengan sebutan pelabuhan tikus.
Keberadaan pelabuhan tikus di Indonesia sempat membuat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan gerah beberapa waktu lalu. Saat itu Menko Marves berujar Pemerintah berupaya terus memberantas keberadaan pelabuhan tikus. Pasalnya pelabuhan tikus tersebut berisiko merugikan kegiatan perekonomian negara.
Luhut juga mengatakan, pemberantasan pelabuhan tikus merupakan salah satu isu yang melibatkan banyak pihak, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, di sisi lain Luhut mengatakan pemerintah Indonesia telah gencar melakukan pembenahan pada pelabuhan-pelabuhan besar di Indonesia.
Menyoroti masifnya keberadaan pelabuhan tikus di Indonesia yang dikeluhkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Pengamat Maritim dari IKAL SC, DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa angkat bicara.
“Masifnya keberadaan pelabuhan tikus di Indonesia merupakan masalah serius yang perlu segera diatasi, dan patut dicatat bahwa hal tersebut adalah situasi yang sudah berlangsung lama, bahkan lebih lama dari usia republik ini. Kita harus sepakat bahwa pelabuhan tikus merupakan ancaman bagi keamanan nasional dan perekonomian bangsa Indonesia,” jelas Capt. Hakeng dalam keterangannya, Rabu 30 Agustus 2023.
Menurut Capt Hakeng, pelabuhan tikus merupakan pelabuhan yang tidak dikelola dengan baik dan tidak memenuhi standar nasional dan internasional. Pelabuhan-pelabuhan ini sering digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti penyelundupan barang, perdagangan manusia, dan juga perdagangan narkoba. Jadi, segala kegiatan yang ada di pelabuhan itu tentu saja merugikan Negara.
“Pemerintah perlu mengambil tindakan segera untuk menutup pelabuhan tikus dan memperbaiki pengelolaan pelabuhan di Indonesia. Pemerintah perlu berinvestasi dalam infrastruktur, pelatihan, dan penegakan hukum untuk memastikan bahwa pelabuhan-pelabuhan di Indonesia aman dan terjamin,” tegasnya.
Saat ini, kata Capt Hakeng terdapat sekitar 3.000 lebih pelabuhan di Indonesia, akan tetapi hanya sebagian kecil yang sudah dikelola dengan baik. Sisanya masih membutuhkan peran serta pemerintah guna memperbaiki tata kelolanya. Kasus penyelundupan masih saja terjadi di Indonesia ditengarai karena banyaknya pelabuhan tikus tersebut.
“Keberadaan pelabuhan tikus di Indonesia merupakan faktor utama yang berkontribusi terhadap kasus penyelundupan. Pelabuhan tikus sering digunakan penyelundup untuk membawa barang ke Indonesia secara illegal. Kita mempunyai sekitar 6.000 pulau yang berpenghuni, tapi kita hanya memiliki sekitar 3.000 pelabuhan yang beroperasi secara resmi, berarti masih ada tiga ribuan pulau berpenghuni yang sampai detik ini mengandalkan pelabuhan tikus sebagai satu-satunya alternatif keluar masuknya orang atau barang di wilayahnya,” papar dia.
Capt Hakeng menganalisa ada beberapa alasan mengapa kasus penyelundupan masih terjadi di Indonesia selain dari masih kurangnya jumlah pelabuhan resmi di Indonesia. Alasan-alasan ini meliputi masih terpeliharanya perilaku korup di lingkup pelabuhan yang memudahkan para penyelundup untuk beroperasi.
Kemudian kurangnya jumlah penegak hukum dimana Pemerintah tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk menegakkan peraturan di pelabuhan secara efektif. Analisa lain terkait posisi kita yang berbatasan langsung dengan banyak negara tetangga, yang mana kedekatan Indonesia dengan negara tetangga yang peraturannya kurang ketat (vice versa) juga memudahkan penyelundup untuk membawa barang ke Indonesia.
Discussion about this post