Mestinya, perkuat aturan sanksi kepada kontraktor reklamasi untuk dicabut izin reklamasinya agar ada efek jera di masa depan. Katanya, Indonesia memiliki potensi hasil sedimentasi laut lebih dari 24 miliar meter kubik dan sekitar 1,4 miliar meter kubik dapat dimanfaatkan untuk reklamasi dalam negeri. Kenapa harus ekspor ke pasar luar negeri.
Tiga kebijakan diatas, diantara banyak perencanaan kebijakan yang merugikan masyarakat pesisir, seperti PP 26 tahun 2023, PP 23 tahun 2022 dan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) tak bisa keluarkan rakyat dari kemiskinan ekstrem. Malah menumbuhkan karena semua sumber kehidupan masyarakat pesisir diganggu oleh kebijakan tersebut.
Laporan Program Pembangunan PBB (UNDP) bersama ASEAN dan China, mengenai Pembiayaan Pembangunan Berkelanjutan, diperkirakan 36 juta orang di Asia Tenggara masih hidup di bawah garis kemiskinan, dimana 90 persennya tinggal di Indonesia dan Filipina. Diantara 36 juta orang itu, 76 % berasal dari masyarakat pesisir (nelayan) dan pekerja industri perikanan.
Menurut laporan itu, kemiskinan ekstrem di Asia Tenggara turun dari 17 persen pada 2005 menjadi 7 persen tahun 2013. Pada 2018 lalu masih stagnan, hanya turun sekitar 2 %. Tetapi banyak kaum miskin nelayan (masyarakat pesisir) yang bekerja tetap rentan di garis kemiskinan.
Pada tahun 2020 hingga 2022 justru kemiskinan bertambah sekitar 11,5% di Asia Tenggara. Ketajaman naik seiring peningkatan wabah virus yang melanda seluruh dunia.
Riset independen Maret 2022 dari Asian Development Bank (ADB) laporkan bahwa ekonomi dunia, khusus di Asia Tenggara mengalami rontok usai ‘terinfeksi’ pandemi Covid-19.
ADB paparkan sebanyak 4,7 juta masyarakat di Asia Tenggara terjerumus ke zona kemiskinan paling ekstrem dalam dua tahun terakhir gegara Covid-19 sehingga menyebabkan ketidaksetaraan itu tergerus. Kemiskinan itu meningkat di kalangan perempuan, buruh migran, nelayan, buruh industri perikanan, pekerja muda, dan lansia di Asia Tenggara.
Selain angka kemiskinan ekstrem yang bertambah 4,7 juta selama pandemi. Juga ada sekitar 9,3 juta orang kehilangan pekerjaan di Asia Tenggara sepanjang 2021 dan belum pulih pada 2022 akhir dari pandemi.
Sebagian dari mereka adalah pekerja yang tidak memiliki keterampilan khusus, tenaga kerja perempuan di sektor ritel dan informal, serta usaha kecil yang tidak mampu memanfaatkan pasar online. Lebih ekstrem lagi buruh industri perikanan tidak lagi bisa bekerja secara total seperti semula.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Maret 2017–2020, jumlah penduduk miskin di Indonesia yakni penduduk yang pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan capai 27,77 juta orang atau 10,64 persen dari total penduduk. Pada 2021 meningkat angka kemiskinan ekstrem di Indonesia setelah dilanda krisis pandemi covid-19.
Data yang terupdate tahun 2021 di 35 Kabupaten di 7 Provinsi dengan 24 Kabupaten diantaranya berada di wilayah pesisir. Pada tahun 2022, pemerintah perluas cakupan kemiskinan ekstrem di 212 Kabupaten dan Kota di 25 Provinsi dengan 147 Kabupaten dan Kota sama dengan 69,34 persen berada di wilayah pesisir.
Pada Desember 2022 Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin sebanyak 26,36 juta orang atau sebesar 9,57% pada September 2022. Angka ini naik 0,03% atau 0,20 juta orang dari data bulan Maret 2022. Pada tahun 2023 hanya turun 0,01 %.
Kebalikan yang disampaikan pemerintah bahwa tahun 2023 tinggal 1% populasi penduduk miskin ekstrem. Inilah hoaksnya pemerintah. Akibat tidak transparannya kinerja dalam peran menurunkan kemiskinan.
Bisa jadi akibat kebijakan yang merugikan masyarakat pesisir, seperti PP 26 tahun 2023, PP 23 tahun 2022 dan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) memungkinkan bertambahnya rakyat miskin ekstrem di pesisir karena pola distribusi hasil perikanan tidak merata, industri perusahaan perikanan tidak bertanggung jawab penuh dan terjadinya gap sosial ekonomi di masyarakat antara nelayan kecil dengan nelayan besar.
Discussion about this post