“Kelima hak konstitusional ini menjadi marwah dan arah dalam perumusan kebijakan politik legislasi, anggaran, dan politik pengawasan. Dalam politik legislasi, kami bersama DPRD Sultra telah berhasil merumuskan empat produk hukum yakni Perda APBD Perubahan TA 2023, Ranperda APBD TA 2024, Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta Ranperda tentang sistem Pemprov Sultra berbasis data desa/kelurahan presisi,” ujar Andap.
Andap juga memaparkan implementasi Perda APBD Perubahan TA 2023 dengan fokus terhadap lima bidang kesejahteraan rakyat.
Diantaranya Pemprov Sultra telah menyalurkan berbagai dana dan sarana pendidikan meliputi beasiswa kepada 2.473 pelajar/mahasiswa, sarana laptop bagi guru, seragam bagi 1.712 siswa, peralatan laboratorium IPA di SMA 11 kabupaten kota, serta pembangunan maupun rehabilitasi bangunan sekolah.
“Kami juga telah berhasil memfasilitasi perlindungan hukum Kekayaan Intelektual dengan Ditjen KI Kemenkumham dengan mendaftarkan 40 Kekayaan Intelektual Komunal budaya Tolaki,” tutur Andap.
Andap berupaya meningkatkan layanan Puskesmas menuju BLUD, menyalurkan dental unit pada Puskesmas di Kabupaten Mubar dan Kota Kendari, sumur bor pada Puskesmas di Busel, dan dioperasionalkan cath lab (layanan kateterisasi) RS Jantung “Oputa Yi Koo”.
Discussion about this post