Meskipun media sosial merupakan salah satu alat untuk berekspresi dan berpendapat di kehidupan nyata melalui dunia maya, kata Kemkominfo, namun kebebasan itu berlaku setara.
”Berlaku untuk semua orang, termasuk untuk kreator konten media sosial,” tegasnya.
Kemkominfo menyebut, platform media sosial adalah perusahaan swasta yang dapat memoderasi konten yang diposting di situs web-nya tanpa melanggar hak amandemen pertama pengguna.
”Pengguna media sosial harus memastikan apa yang diposting tidak mengganggu dan berdampak negatif bagi pihak lain,” imbuh Kemkominfo.
Diskusi literasi digital yang menyasar pelajar dan tenaga kependidikan di Kota Baubau ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terkait kebebasan berekspresi melalui media sosial dan batasannya. Tujuannya, para pelajar dapat memanfaatkan internet secara positif dan tidak melanggar kebebasan orang lain.
Untuk diketahui, diskusi luring di tengah peluncuran bulan baca seperti digelar di Kota Baubau ini, merupakan bagian dari program Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD). GNLD digelar sebagai salah satu upaya untuk mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan hingga kelompok masyarakat menuju Indonesia yang #MakinCakapDigital.
Discussion about this post