PENASULTRA.ID, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra tahun anggaran 2024. Dalam APBD tersebut, anggaran belanja Pemprov Sultra 2024 disetujui sebesar Rp4,9 triliun.
Persetujuan APBD Sultra 2024 tersebut diputuskan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sultra, H. Abdurrahman Shaleh didampingi para Wakil Ketua DPRD Sultra dan juga dihadiri 27 anggota DPRD Sultra, Forkopimda tingkat I serta para kepala perangkat daerah.
Terdapat dua agenda pokok pembahasan dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis 30 November 2023 di salah satu hotel ternama di Kota Kendari itu. Yakni, pengambilan keputusan atas Ranperda tentang APBD Provinsi Sultra tahun anggaran 2024 dan pengambilan keputusan atas Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Termasuk persetujuan Ranperda sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis data desa/kelurahan. Usai dibahas bersama dengan Badan Pembentukan Perda DPRD, selanjutnya akan disampaikan kepada pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto yang turut menghadiri rapat paripurna tersebut mengatakan, penetapan APBD harus didasari pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2024.
Discussion about this post