PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Kasus dugaan korupsi pengadaan internet desa pada tahun 2018 dan 2019 menyeret sejumlah kepala desa (kades) dan perangkatnya di 65 desa yang sudah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi.
Dalam pengadaannya, ditemukan masing-masing desa menganggarkan Rp30 juta hingga Rp50 jutaan untuk biaya belanja instalasi internet tersebut.
Belakangan diketahui pengadaan internet tersebut tidak melalui perencanaan dalam musrembang desa, akan tetapi diduga merupakan program yang dititip oknum tertentu.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Wakatobi, Dr. Suruddin menilai anggaran tersebut terlampau tinggi. Hitungannya pengadaan jaringan internet desa tidak mesti mengeluarkan anggaran yang besar seperti itu.
Discussion about this post