“Hitungan saya secara kasar itu terlalu besar. Kan kita bisa lihat apa saja yang sudah dibelanjakan itu, sederhana sekali. Apalagi, pemanfaatan jaringan internet itu secara gratis. Sebab tower yang dibangun sebagai instalasi penerima signal dari tower induk milik Kominfo,” kata Surudin, Selasa 21 April 2021.
Pada kesempatan tersebut, Surudin mengaku telah diperiksa kejaksaan atas kasus pengadaan internet desa di Wakatobi. Ia membantah jika Dinas Kominfo terlibat secara kelembagaan menjadi pihak ketiga dalam pengadaan internet desa tersebut.
“Karena sebagai penanggung jawab, dinas tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Itu dibuktikan dengan tidak adanya dokumen yang memuat kerjasama dengan desa. Kalaupun ada yang terlibatan mantan kabid saya dalam kegiatan itu hanyalah personalnya bukan instansi,” tutup Surudin.
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Yeni Marinda
Discussion about this post