SMSI juga mengimbau pemerintah RI untuk tidak ikut campur dalam menelurkan regulasi terkait perusahaan pers selain yang termaktub dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
SMSI menegaskan komitmennya untuk menegakkan kode etik jurnalistik, undang-undang tentang pers, dan pedoman pemberitaan media siber.
Keputusan sidang Rakernas SMSI menunjukkan penolakan kuat terhadap rancangan Perpres Publisher Right dan memperlihatkan dukungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post