PENASULTRA.ID, KENDARI – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sarjono mengingatkan para anggota PWI Sultra yang menjadi calon legislatif (Caleg) maupun tim sukses dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun Pileg 2024 wajib mengajukan surat cuti sebagai wartawan selambat-lambatnya 14 hari setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT).
Hal ini ditegaskan Sarjono bukan saja berlaku di tingkat PWI Sultra namun juga di semua tingkatan, mulai dari kabupaten/kota hingga pusat. Yang menjadi caleg atau relawan/timses, diwajibkan mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus PWI.
“Penegasan kewajiban pengajuan cuti sebagai anggota PWI dan pengunduran diri sebagai pengurus PWI merupakan amanat Peraturan Dasar-Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ) PWI dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI serta Surat Edaran Dewan Pers dan PWI Pusat,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sultra itu, Rabu 8 November 2023 malam.
Discussion about this post