Menurut Sarjono, pengunduran diri wajib dilakukan untuk menjaga independensi, yang mana PWI harus mengedepankan nilai-nilai demokrasi dan netralitas, tidak berpihak pada kepentingan kelompok tertentu.
Sesuai Surat Edaran PWI Pusat Nomor 041/PWI-P/LXXVII/2023 dan amanat PD-PRT/KPW, tenggang waktu selambat-lambatnya 14 hari setelah pengumuman DCT untuk mengajukan surat cuti/pengunduran diri. Jika tidak dipatuhi, PWI akan menjatuhkan sanksi organisasi sekaligus membuat keputusan nonaktif kepada yang bersangkutan.
Sarjono bilang, sebagai organisasi profesi, PWI harus tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas yang adil, berimbang dan menguatkan independensi seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) No 40/1999 tentang Pers.
Discussion about this post