<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sarjono mengingatkan para anggota PWI Sultra yang menjadi calon legislatif (Caleg) maupun tim sukses dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun Pileg 2024 wajib mengajukan surat cuti sebagai wartawan selambat-lambatnya 14 hari setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT). Hal ini ditegaskan Sarjono bukan saja berlaku di tingkat PWI Sultra namun juga di semua tingkatan, mulai dari kabupaten/kota hingga pusat. Yang menjadi caleg atau relawan/timses, diwajibkan mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus PWI. "Penegasan kewajiban pengajuan cuti sebagai anggota PWI dan pengunduran diri sebagai pengurus PWI merupakan amanat Peraturan Dasar-Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ) PWI dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI serta Surat Edaran Dewan Pers dan PWI Pusat," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sultra itu, Rabu 8 November 2023 malam. Menurut Sarjono, pengunduran diri wajib dilakukan untuk menjaga independensi, yang mana PWI harus mengedepankan nilai-nilai demokrasi dan netralitas, tidak berpihak pada kepentingan kelompok tertentu. Sesuai Surat Edaran PWI Pusat Nomor 041/PWI-P/LXXVII/2023 dan amanat PD-PRT/KPW, tenggang waktu selambat-lambatnya 14 hari setelah pengumuman DCT untuk mengajukan surat cuti/pengunduran diri. Jika tidak dipatuhi, PWI akan menjatuhkan sanksi organisasi sekaligus membuat keputusan nonaktif kepada yang bersangkutan. Sarjono bilang, sebagai organisasi profesi, PWI harus tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas yang adil, berimbang dan menguatkan independensi seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) No 40/1999 tentang Pers. “Organisasi PWI sangat menghormati pilihan politik masing-masing anggota dan itupun merupakan bagian dari hak asasi mereka. Namun, organisasi PWI harus menjaga netralitas dan tidak terafiliasi dengan partai manapun,” pungkas Sarjono yang juga merupakan Ketua Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Sultra itu. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/n27ePhtRUWY?si=Dv4BdnZb60eXC6zA
Discussion about this post