Itu sebabnya, banyak asosiasi dan Kadinda mendorong digelar Munaslub, yang akhirnya menetapkan Anin ketua umum Kadin Indonesia periode 2024-2029.
Bayu berharap di bawah kepemimpinan Anin, Kadin cepat merespons suara-suara dari asosiasi. Selain itu melibatkan asosiasi atau himpunan pengusaha selaku Anggota Luar Biasa untuk lebih aktif dan konkret dalam kegiatan pengembangan ekonomi di Tanah Air.
Pengusaha transportasi Indonesia generasi ketiga dari Bluebird Grup ini juga menjelaskan, proses penetapan gelaran Munaslub sudah berlangsung lama. Upaya dialog dengan Arsjad Rasjid telah dilakukan jauh hari sebelum Munaslub, agar mau mengakomodasi segala pendapat dan keluhan yang dirasakan para anggota dari asosiasi dan Kadinda.
Sayangnya, pertemuan untuk dialog tidak pernah terlaksana, sehingga memperkuat asumsi asosiasi-asosiasi dan Kadinda bahwa Kadin di bawah Arsjad kurang mengayomi mereka dan kurang bisa bekerja sama dengan pemerintah.
Dalam pelaksana gelaran Munaslub, Bayu menyebut akhirnya muncul nama Anin sebagai calon ketua umum. Para peserta Munaslub kemudian menyepakati secara aklamasi untuk memberikan amanah tugas ketua umum Kadin kepada Anin.
Alasan Munaslub
Alasan utama Kadinda dan asosiasi meminta Munaslub adalah Kadin di bawah Arsjad kurang mengayomi mereka dan kurang bisa bekerja sama dengan pemerintah, sehingga Kadin akan makin tertinggal, kurang bisa berkontribusi optimal dalam membangun perekonomian nasional, dan terhambat dalam upaya membawa pengusaha lokal naik kelas.
Selain itu, ketua umum lama telah masuk ke ranah politik. Hal ini bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) No 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri, yang dalam Pasal 14 tegas menyatakan sifat organisasi Kadin.
Kadin bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah, bukan organisasi politik dan/atau tidak merupakan bagiannya, yang dalam melakukan kegiatannya tidak mencari keuntungan.
Tidak Ada Inisiatif Pemerintah di Munaslub
Ketua Umum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) Nita Yudi yang juga Sekretaris Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia membeberkan, Munaslub Kadin Indonesia diselenggarakan berdasarkan masukan sebelumnya dan surat permintaan resmi dari para ketua umum Kadin Daerah.
Munaslub kemudian dijalankan, karena Dewan Pertimbangan Kadin harus dapat memfasilitasi dan menjalankan Munaslub yang telah diminta.
Nita menegaskan, tidak ada inisiatif pemerintah di Munaslub. Semua murni dari Kadinda dan asosiasi sebagai Anggota Luar Biasa.
Munaslub Kadin Legal
Munaslub Kadin 14 April 2024 secara legal sah, karena telah mendapat izin dari Polri. Polri memberikan izin setelah selesai memeriksa bahwa Munaslub yang hendak digelar sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin. Tidak ada regulasi yang dilanggar.
Menurut Pasal 18 AD/ART, Munaslub sah jika yang hadir minimal 50% dari yang hadir pada Musyawarah Nasional (Munas) sebelumnya. Artinya 50% dari 132, yakni 66.
Jumlah anggota Kadin yang memiliki voting rights terdiri atas Kadin Daerah dan asosiasi (Anggota Luar Biasa). Jumlah Kadinda ada 34, dengan masing-masing terdapat 3 orang yang memiliki voting rights, sehingga total 102 orang yang memiliki voting rights.
Discussion about this post