“Dimana ANTAM sebagai BUMN diberikan mandat untuk mengelola semua mineral cadangan yang ada untuk dikelola demi kepentingan bangsa dan negara, serta untuk kemakmuran rakyat dan masyarakat,” tekan Rusdan.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Pamobvit Polda Sultra, AKBP Darmono mengatakan pembahasan MoU dan PKT antara PT ANTAM Tbk dan Polda Sultra ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PT ANTAM Tbk untuk mengamankan dan menyelamatkan aset negara dan aset BUMN yang ada di Kabupaten Konawe Utara.
Sebelum pembahasan ini, kata dia, tim Polda Sultra telah turun ke lapangan untuk melakukan risk assessment guna melihat kondisi dan gambaran umum situasi yang ada di wilayah operasional ANTAM UBPN Konut. Hal itu dilakukan sebagai dasar dalam merumuskan strategi pengamanan obvitnas ANTAM UBPN Konawe Utara.
“Saya berharap kita semua yang hadir dari seluruh jajaran Polda Sultra, bisa berperan aktif dalam memberikan saran dan masukan dalam rangka kesempurnaan penyusunan nota kesepahaman dan pedoman kerja teknis yang nantinya akan menjadi acuan kita dalam mengamankan obvitnas UBPN Konawe Utara,” ujar AKBP Darmono.
Dalam diskusi dan pembahasan nota kesepahaman ini suasananya berjalan lancar. Terdapat beberapa saran dan masukan yang mengemuka dalam diskusi untuk menjadi rekomendasi guna penyempurnaan nota kesepahaman dan pedoman kerja teknis.
Discussion about this post