PENASULTRA.ID, KENDARI – Pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) ke-VII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang rencananya akan dilaksanakan pada 11 Januari 2021 dinilai amburadul.
Khususnya terkait penetapan calon Ketua Umum (Ketum) Kadin Sultra periode 2021-2026 serta kepastian pemilik hak suara pada musprov.
Salah satu Caketum Kadin Sultra, Anton Timbang menyeroti syarat sebagai calon Ketum Kadin Sultra yakni biaya administrasi sebesar Rp500 juta yang tidak diserahkan La Mandi hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Dimana berdasarkan AD/ART Kadin, seluruh berkas pendaftaran dan syarat lainnya sudah harus masuk paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan Musprov. Namun, La Mandi menyerahkan berkas setelah batas waktu yang ditentukan.
“Steering committe atau SC harus bertindak tegas untuk menggugurkan La Mandi sebagai calon, karena sudah tidak memenuhi syarat. Biaya administrasi ini jadi syarat mutlat yang harus dipenuhi,” kata Anton Timbang melalui rilis persnya, Kamis 7 Januari 2021.
Anton Timbang juga meminta SC tegas terkait penentuan pemilik hak suara musprov. Harusnya sudah ditetapkan 64 suara, terdiri dari 11 kabupten definitif, enam karteker dan tiga anggota luar biasa.
Discussion about this post