Keempat, bagi OPD yang akan melakukan proses lelang barang dan jasa maupun modal, dapat memulai tahapan lelang setelah penetapan persetujuan bersama tentang RAPBD, dan setelah Perda APBD ditetapkan. Selanjutnya, melakukan penandatanganan kontrak sesuai dengan mekanisme ketentuan perundangan yang berlaku.
“Hal ini demi mendukung pemulihan ekonomi nasional dan meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan barang dan jasa yang tepat waktu, guna mencapai pemulihan nilai manfaat belanja pengadaan sebesar-besarnya,” ungkapnya.
Ali Mazi juga menyampaikan apresiasinya kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Sultra yang telah melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh bekerja siang dan malam.
Perubahan APBD yang telah disetujui bersama itu, lanjutnya, merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab, untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Discussion about this post