PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Wakatobi hingga kini belum “diketuk palu”.
Padahal penetapan APBDP melalui peraturan daerah (Perda) bedasarkan Permendagri Nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2021 paling lambat 30 September 2021 atau tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Molornya APBDP ini dikarenakan belum selesai dibahas ditingkat DPRD. Hal inipun menjadi perbincangan hangat dibeberapa kalangan. Bahkan, DPRD Wakatobi dinilai sengaja memperlambat penetapan APBDP 2021.
Menanggapi hal tersebut, ketua DPRD Wakatobi, Hamiruddin mengatakan, lambatnya penetapan perda APBD Perubahan disebabkan dokumen Rancangan Perda APBD dari pemda telat diserahkan ke dewan.
“Pemda baru menyerahkan dokumennya pada 24 September 2021, jadi sebelum paripurna kami harus menelaah dokumennya dulu,” kata Hamiruddin saat diwawancara usai rapat paripurna penyampaian pidato penjelasan umum bupati atas Rancangan Perda APBD Perubahan 2021 di Kantor DPRD, Senin 27 September 2021.
Discussion about this post