Menurutnya, penetapan APBDP diupayakan rampung sebelum 30 September 2021. Namun, semuanya tergantung pendalaman anggota legislatif dan peraturan yang berlaku.
Ia mengaku menyayangkan penyerahan dokumen APBDP dari pemda yang molor dan tidak sesuai dengan regulasi, sehingga mengakibatkan molornya pembahasan Rancangan Perda APBD di DPRD.
“Kalau targetnya APBDP ditetapkan sebelum tanggal 30 September, kenapa dari awal dokumen APBDP tidak diserahkan sesuai aturannya,” tegas Hamiruddin.
Sebelum persetujuan APBDP, katanya, pihaknya masih akan mengagendakan sidang paripurna pandangan fraksi dan banggar terhadap penyampaian pidato penjelasan umum bupati atas Rancangan Perda APBD Perubahan tahun 2021.
Discussion about this post