PENASULTRAID, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk sementara waktu meniadakan pelaksanaan apel pagi gabungan aparatur sipil negara (ASN) yang rutin setiap Senin dilaksanakan di Kantor Gubernur Sultra.
Peniadaan apel pagi ini diketahui menyusul keluarnya Surat Edaran Sekda Sultra bernomor 800.1/8019 Tahun 2025 tentang Pengaturan Pelaksanaan Tugas dan Etika ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemprov Sultra dalam menyikapi situasi terkini. Peniadaan apel pagi menjadi salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio secara elektronik pada 29 Agustus 2025 itu ditujukan kepada seluruh ASN dan non ASN, staf ahli gubernur, para asisten, kepala perangkat daerah, hingga kepala biro lingkup Pemprov Sultra.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa langkah yang diambil Setda Sultra tak lain untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di tengah dinamika situasi yang berkembang.
“Surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” kata Asrun Lio di akhir surat edarannya.
Berikut sejumlah poin penting dalam surat edaran Sekda Sultra Asrun Lio dimaksud:
1. ASN dan Non ASN diminta menjaga sikap dan komunikasi publik dengan tidak membuat pernyataan provokatif serta senantiasa menggunakan bahasa yang santun.
2. Kepala perangkat daerah/biro diminta mengatur dan membagi tugas kedinasan, dengan pola Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) sesuai kebutuhan.
Discussion about this post