3. Dilarang menggunakan fasilitas dinas maupun nomor dinas untuk kepentingan pribadi.
4. ASN diwajibkan tetap menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan.
5. Pelaksanaan apel gabungan di kantor Gubernur Sultra untuk sementara ditiadakan.
Surat edaran yang ditembuskan kepada Gubernur Sultra dan Wakil Gubernur Sultra sebagai laporan itu juga menekankan pentingnya kepekaan ASN dan Non ASN terhadap kondisi masyarakat serta menjaga empati dalam memberikan pelayanan publik.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post