“Ini yang kita harapkan karena sesuai dengan Undang-undang No.8 tahun 2016, kita wajib memberikan (kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas) untuk pemerintahan 2 persen dan swasta 1 persen,” katanya.
Dalam kesempatan serupa, Wamenparekraf/Wakabaparekraf Angela Tanoesoedibjo mendorong para penyandang disabilitas untuk mempertajam kreativitasnya dalam memanfaatkan digitalisasi, salah satunya dengan menjadi konten kreator.
“Satu konten saja bisa menjadi manfaat untuk teman-teman disabilitas dan menjadi masukan bagi pemerintah,” kata Angela.
Sementara itu, Staf Khusus Presiden, Angkie Yudistia mengatakan aplikasi ini sudah diuji coba oleh 1.200 penyandang disabilitas dan platform ini menjadi sarana belajar yang baik bagi penyandang disabilitas.
Discussion about this post