Yang menggelikan sejak awal pula selalu ditampilkan Ahmad Dhani maupun Maia Estianty berbicara sebagai orang tua AQJ. Yang lebih seru ketika media dapat akses masuk ke kamar perawatan AQJ di rumah sakit. Gambar-gambarnya meyakinkan betul, tamu-tamu yang datang membesuk disorot dan diwawancarai.
Padahal, dalam KEJ yang mengatur urusan pemberitaan anak-anak di bawah umur tadi, tidak ditemukan pengecualian bahwa amanah itu gugur jika mendapat izin orangtua sang anak. Hampir setiap hari berseliweran gambar-gambar yang disiarkan di mana menunjukkan Maia maupun Dhani tengah menghibur putranya dengan bermain gitar, dan aktivitas lain.
Pasal 5 KEJ yang mengatur soal perlindungan anak itu, sebenarnya memilki dua tujuan. Yang pertama, agar si anak tidak mudah diakses keberadaannya oleh publik. Apalagi kasus tubrukan AQJ merenggut tujuh jiwa korbannya. Bayangkan bahayanya jika keluarga korban yang tidak puas menempuh jalan main hakim sendiri.
Tujuan kedua, melindungi masa depan anak tersebut terhadap kemungkinan kelak ada pihak yang menggunakan kasusnya tempo hari untuk tujuan tertentu.
Bukan baru sekali ini pers berlaku gamang, kalau tak mau disebut keliru, saat memberitakan anak di bawah umur yang terkait kasus pidana. Masih lekat dalam ingatan kasus Manohara.
Pada kasus tersebut narasi berita menyebut dia masih gadis di bawah umur (16 tahun) yang mendapatkan perlakuan asusila. Tetapi saking bersemangatnya pers tidak hanya menyebut identitas Manohara secara gamblang. Bahkan televisi berebut menayangkan secara eksklusif wawancara dengan Manohara, dan gambar luka di dada artis cantik itu ditampilkan secara amat detail.
Sewaktu berbicara dengan materi KEJ di depan peserta Sekolah Jurnalis Indonesia (SJI) yang diselenggarakan PWI di Palembang tahun lalu, saya mengangkat kisah AQJ dan Manohara. Respons peserta bikin saya terperangah.
Peserta menyodorkan beberapa contoh berita mengenai kasus tindak asusila yang terjadi di Sumsel. Korban perbuatan asusila maupun pelakunya yang di bawah umur, diungkap jelas-jelas identitasnya. Apalagi korban perbuatan asusila yang berusia dewasa. “Nyebut alamatnya pun sampai lengkap RT dan RW nya,” kata seorang peserta. Masya Allah.(***)
Penulis adalah Penasihat PWI Pusat
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post