Tetapi apakah media yang peduli KEJ tadi betul-betul sudah mematuhi KEJ? Ternyata belum sepenuhnya. Perintah KEJ bukan hanya terbatas menyingkat nama anak di bawah umur yang tersangkut kasus tindak pidana, baik sebagai pelaku maupun korban.
Bunyi pasal 5 KEJ selengkapnya: “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.”
Sedangkan penjelasannya berbunyi begini: “(a) Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. (b) Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.”
Pasal 5 KEJ dan penjelasannya tegas melarang penyebutan identitas pelaku maupun korban tindak pidana — bukan sekadar menyingkat nama yang bersangkutan. Bandingkanlah pemberitaan pers yang terjadi sejak awal hingga kini. Seperti: “AQJ, putra bungsu pasangan musisi terkenal Ahmad Dhani dengan Maia Estianty”. Bukankah itu sama dengan membuka identitas anak yang bersangkutan?
Yang menggelikan sejak awal pula selalu ditampilkan Ahmad Dhani maupun Maia Estianty berbicara sebagai orang tua AQJ. Yang lebih seru ketika media dapat akses masuk ke kamar perawatan AQJ di rumah sakit. Gambar-gambarnya meyakinkan betul, tamu-tamu yang datang membesuk disorot dan diwawancarai.
Padahal, dalam KEJ yang mengatur urusan pemberitaan anak-anak di bawah umur tadi, tidak ditemukan pengecualian bahwa amanah itu gugur jika mendapat izin orangtua sang anak. Hampir setiap hari berseliweran gambar-gambar yang disiarkan di mana menunjukkan Maia maupun Dhani tengah menghibur putranya dengan bermain gitar, dan aktivitas lain.
Pasal 5 KEJ yang mengatur soal perlindungan anak itu, sebenarnya memilki dua tujuan. Yang pertama, agar si anak tidak mudah diakses keberadaannya oleh publik. Apalagi kasus tubrukan AQJ merenggut tujuh jiwa korbannya. Bayangkan bahayanya jika keluarga korban yang tidak puas menempuh jalan main hakim sendiri.
Tujuan kedua, melindungi masa depan anak tersebut terhadap kemungkinan kelak ada pihak yang menggunakan kasusnya tempo hari untuk tujuan tertentu.
Discussion about this post