Selain itu juga pemasukan tersebut bersifat insidental, karena tidak diambil secara tetap, bergantung pada keperluan yang dibenarkan oleh syara’ untuk mengambilnya.
Walaupun beban tersebut menjadi kewajiban kaum muslim, tetapi tidak semua kaum muslim menjadi wajib pajak, apalagi non muslim. Pajak pun diambil dari kaum muslim yang mampu. Dari kelebihan, setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekundernya yang sesuai dengan proporsi, sesuai dengan standar hidup mereka di wilayah tersebut.
Pajak juga diambil tidak lain untuk membiayai keperluan yang ditetapkan oleh syara’. Institusi Islam juga tidak akan menetapkan pajak tidak langsung, termasuk pajak pertambahan nilai, pajak barang mewah, pajak hiburan, pajak jual-beli, dan berbagai jenis pajak lainnya.
Dengan demikian, tidak mudah meniadakan pajak di negeri ini, sebab pajak dijadikan salah salah satu sumber pendapatan terbesar. Oleh karena itu, jalan keluar yang nyata untuk menanggulangi kekurangan APBN/APBD tidak lain yaitu dengan mengembalikan seluruh SDA kepada rakyat sebagai pemilik yang sebenarnya. Kemudian dikelola oleh negara sesuai dengan tuntunan syariah.
Hasil dari sumber daya alam itu akan dinikmati sepenuhnya oleh rakyat, dengan begitu negara tidak akan terus-menerus membebani rakyatnya dengan berbagai jenis pajak. Tentunya semua itu hanya dapat terealisasi dengan diterapkan aturan-Nya dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahu a’lam.(***)
Penulis: Freelance Writer
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post