<strong>PENASULTRA.ID, BOMBANA - </strong>Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana Arsad menyoroti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bombana tahun anggaran 2021, dalam rapat paripurna DPRD setempat, Rabu 6 April 2022. Arsyad secara terang-terangan menilai pidato LKPJ Bupati Tafdil itu bertentangan dengan peraturan kementerian sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 108 tahun 2000 tentang tata cara pertanggungjawaban kepala daerah. "Kalau kita merujuk pada aturan yang dimaksud, bunyi pasal 6 ayat satu(1) sangat jelas, dimana laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran dibacakan oleh kepala daerah di depan sidang paripurna, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran," tegas Arsad. Sindiran pahit itu pun diungkapkan Arsad saat duduk bersebelahan dengan Bupati Tafdil, tepat setelah baru saja menyampaikan laporan tersebut. Legislator Partai Nasdem ini membeberkan letak kesalahan Pemda Bombana dalam memasukkan LKPJ Bupati. Kata dia, laporan itu masuk ke sekretariat dewan pada akhir bulan, yakni 30 Maret 2022. Dimana, penyetoran laporan itu dilakukan setelah pihak badan musyawarah melaksanakan rapat terkait agenda DPRD. Akhirnya, laporan tersebut dianggap sangat lamban dan bahkan terkesan mengelabui pihak legislatif. Karena itu, meski sempat menuai protes, pimpinan fraksi serta seluruh anggota dewan sepakat untuk melakukan rapat paripurna. Di forum paripurna itu, Arsad yang merupakan salah satu kader Surya Paloh ini, seolah terpaksa harus mengkritisi sikap Bupati Bombana didepan para pejabatnya. Kritikan itu tak lain terkait LKPJ yang dinilai menyalahi koridor yang sesungguhnya. "Idealnya, tidak apa-apa dimasukkan diawal bulan tiga tapi janganlah diakhir bulan, supaya kita juga di DPRD bisa menyesuaikan. Karena regulasi ini adalah perhatian kita semua yang telah diatur dalam peraturan menteri," pungkasnya. Pantauan awak media ini, rapat paripurna tersebut hanya di hadiri sejumlah anggota dewan dari total 25 orang. Sementara seluruh kepala SKPD nampak hadir semua. <strong>Penulis: Zulkarnain</strong> <strong>Editor : Jamil</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/d0iwB7RETeA
Discussion about this post