“Saya akan panggil Sekda untuk mengecek surat dan angka-angka apa itu. Saya akan telusuri,” tegas AS Tamrin.
Sementara itu, mewakili para ahli waris lainnya, Rahmat yang turut didampingi Kuasa Hukumnya, Abdul Razak Said Ali mewanti-wanti agar pihak Pemkot Baubau berhati-hati menyikapi hal ini. Sebab, kata Rahmat, jangan sampai mau menyelesaikan persoalan malah melanggar hukum.
“Terkait hal itu (angka Rp2,4 miliar lebih di surat Sekda), kami juga akan mempertanyakannya ke Kejari atau bahkan ke Kejati Sultra. Dasarnya dari mana? Karena saya yakini angka yang ada di dalam surat itu saat dibikin ada dasarnya. Tak mungkin dicaplok saja angka itu,” tekan Rahmat seraya mengatakan bahwa para ahli waris tak pernah menerima duit atas ganti rugi lahan SDN 2 Wajo.
Penulis: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post