“Justru kami melihatnya apakah ada aktor lagi. Sebenarnya begitu, makanya kami mencoba melakukan pendalaman yang lebih mendalam lagi ternyata memang sampai di DH saja. Tidak ada hal-hal lain dan murni karena ketidaksukaan yang bersangkutan kepada korban,” beber mantan Kapolres Buton Utara itu.
Akibat perbuatannya, para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Makopolres Baubau dijerat pasal 351 Ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post