<strong>PENASULTRA.ID, BAUBAU</strong> - AHD alias DH (inisial), aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Buton Selatan (Busel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap aparat Polres Baubau dibantu tim Polda Sultra dan Bareskrim Polri. Pria berusia 44 tahun itu diamankan usai penyidik melakukan pendalaman atas kasus penikaman wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi (Pemred) Kasamea.com, LM Irfan Mihzan yang terjadi pada Sabtu 22 Juli 2023 lalu. Diduga, DH merupakan otak dari peristiwa tersebut. Sebelumnya, dua terduga eksekutor masing-masing berinisial MH (25) dan MW (40) telah diciduk petugas di lokasi persembunyiannya di sekitar lingkungan Wonco, Kelurahan Kampeonaho, Kecamatan Bungi, Kota Baubau pada Selasa 25 Juli 2023 pagi. Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk menjelaskan motif dari penganiayaan berat ini. Yakni, DH merasa tidak senang dengan pemberitaan yang dibuat oleh korban yang selalu terkesan memberatkan Pemkab Busel. "Jadi dari man maker ini kami mendapatkan bahwa yang bersangkutan yaitu korban selalu memberitakan hal-hal yang memberatkan dari pada pemerintah daerah dan hal itu sangat tidak disukai oleh DH pelaku dari pada man maker tersebut," jelas AKBP Bungin saat konferensi pers di Mako Polres Baubau, Kamis 27 Juli 2023. Diketahui, sebelum melakukan eksekusi, ternyata para eksekutor lebih dahulu melakukan pengecekan dan mempelajari kebiasaan korban. Setelah mengetahui situasi, barulah dilakukan eksekusi. Dalam pengungkapan kasus ini, juga terungkap adanya transaksi bank yang dilakukan DH kepada kedua eksekutor senilai Rp2 juta. Pada saat pendalaman kasus ini, kata AKBP Bungin, pihaknya menduga ada aktor lain dibalik penikaman korban. Namun, dari hasil penyelidikan tidak ditemukan tersangka lain selain DH. "Justru kami melihatnya apakah ada aktor lagi. Sebenarnya begitu, makanya kami mencoba melakukan pendalaman yang lebih mendalam lagi ternyata memang sampai di DH saja. Tidak ada hal-hal lain dan murni karena ketidaksukaan yang bersangkutan kepada korban," beber mantan Kapolres Buton Utara itu. Akibat perbuatannya, para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Makopolres Baubau dijerat pasal 351 Ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=ryX5d3eiOL4
Discussion about this post