Untuk nominal THR masing-masing ASN akan diterima sama dengan gaji bulan April (gaji pokok) tanpa ada potongan.
“Sesuai hasil rapat virtual kami dengan Kementerian Keuangan bahwa THR yang bersumber dari APBD didasarkan pada Peraturan Bupati. Jika Perbup-nya sudah keluar maka para bendahara sudah bisa mengusulkan pembayaran THR nya di Keuangan. Anggarannya sudah siap,” tegas Mujahidin.
Adapun pencairan gaji 13, sesuai rencana pembayarannya bakal dilakukan pada Juli mendatang.
“Untuk gaji 13 tidak ada juga potongan. ASN terima full disetarakan dengan gaji pokok utuh,” pungkas Mujahidin.
Penulis: Supyan
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post