<strong><a href="http://penasultra.id/" target="_blank" rel="noopener" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?q=http://PENASULTRA.ID&source=gmail&ust=1613730318606000&usg=AFQjCNFtqFmn4wIQ5GsofuOKkPv7-UgHHg">PENASULTRA.ID</a>, KENDARI</strong> – Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir hadiri Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Pelatihan Aplikasi E-Kinerja lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari di salah satu hotel di Kendari, Senin 23 November 2020. Sulkarnain mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pembinaan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Kendari tentang penilaian kinerja mereka menggunakan aplikasi E-kinerja. “Saya mengapresiasi kegiatan hari ini, untuk menghadirkan ASN yang profesional serta berkinerja baik, dan kita harapkan dapat mengeluarkan potensi terbaiknya,” kata Sulkarnain. Menurutnya, tuntutan masyarakat terhadap produktivitas ASN semakin tinggi, untuk memenuhi harapan itu ASN sebagai penyelenggara pemerintahan harus terus melakukan pembenahan. ”Dalam rangka mewujudkan visi Kendari menjadi kota layak huni berbasis ekologi, teknologi dan informasi, kedepannya ASN dapat terukur kinerja setiap hari dengan kinerja yang jelas,” ungkap Sulkarnain. Ia berharap, setelah sosialisasi PP 30 tahun 2019, maka di 2021, kinerja ASN sudah terukur dan tentunya akan berdampak pada tunjangan yang akan mereka peroleh. Sementara itu, Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, Harun Arsyad mengatakan, PP Nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS untuk mengukur dan merekam kinerja ASN. Indikator untuk mengukur kinerja tersebut terdapat empat poin serta pengembangan kompetensi yang baik bila dapat mengukur gap. “Indikator untuk mengukur kinerja yaitu kualifikasi baik jabatan dan pendidikan, pengembangan kompetensi, kinerja, serta disiplin,” tutup Harun. <strong>Penulis: Firdha Faza Rakasiwy</strong> <strong>Editor: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/ZLbfS9Vu0qw
Discussion about this post