<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Pasangan calon (Paslon) Andi Sumangerukka-Hugua (ASR-Hugua) resmi ditetapkan sebagai pemenang pada pemilihan kepada daerah (Pilkada) 2024.</span> <span style="font-size: 17px;">Penetapan itu berdasarkan hasil rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra di salah satu hotel di Kendari, Minggu 8 Desember 2024.</span> <span style="font-size: 17px;">Dalam rapat tersebut, KPU Sultra menetapkan paslon nomor urut 2 ini sebagai pemenang dan peraih suara terbanyak dan mengungguli tiga kandidat lainnya. </span> <span style="font-size: 17px;">ASR-Hugua meraih 52,39 persen atau </span><span style="font-size: 17px;">773.183 suara. Disusul paslon nomor urut 4, </span><span style="font-size: 17px;">Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan memperoleh 308.373 suara atau 20,84 persen.</span> <span style="font-size: 17px;">Kemudian </span><span style="font-size: 17px;">Paslon nomor urut 03, Lukman Abunawas-La Ode Ida memperolehnya 246.393 suara atau 16,65 persen. </span> <span style="font-size: 17px;">Lalu </span><span style="font-size: 17px;">paslon nomor urut 1, Ruksamin-Sjafei Kahar memperoleh 149.642 suara atau 10,11 persen.</span> <span style="font-size: 17px;">Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan, ini merupakan hasil dari pilihan masyarakat yang telah menyalurkan hak pilihnya pada 27 November 2024 lalu.</span> <span style="font-size: 17px;">"Dan kemudian sejak 28 November sampai pada saat ini rekapitulasi berjenjang dari tingkat PPK, kabupaten kota sampai pada provinsi kita sudah tuntaskan. Malam hari ini kita sudah menyampaikan dan mensahkan hasil dari perolehan suara yang diperoleh oleh masing-masing paslon," kata Asril. </span> <span style="font-size: 17px;">Menurutnya, setelah rapat pleno ini, pihaknya akan menunggu informasi dari Mahkamah Konstitusi. Sebab, mungkin saja dari empat paslon ada yang mengajukan </span><span style="font-size: 17px;">permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP).</span> <span style="font-size: 17px;">"Jika ada tentu ini akan teregister di MK. Setelah itu kita akan menunggu </span><span style="font-size: 17px;">Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BRPK dari MK.</span><span style="font-size: 17px;"> Kalau memang KPU terdaftar disitu maka kita akan mengadakan sidang," tutur Asril.</span> <span style="font-size: 17px;">"Tetapi kalau seandainya Sultra tidak terdaftar maka dalam waktu tiga hari kita menunggu surat keputusan KPU RI terhadap penetapan yang akan kita laksanakan dalam hal siapa paslon yang memperoleh suara terbanyak," Asril memungkas.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Yeni Marinda</span></strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_241208_054857_762.sdocx--> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/MeNEGdYKT5U?si=eF658tpJu5gVYOQS
Discussion about this post