PKB memiliki tiga kursi di DPRD Sultra. Pastinya, membutuhkan koalisi dengan partai lain untuk bisa mengusung pasangan calon.
Berdasarkan Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra minimal bisa diusung 20 persen kursi di DPRD Provinsi Sultra.
“Artinya, calon yang akan kita usung ini juga minimal sudah memastikan dukungan dari partai politik lainnya yang memiliki kursi di DPRD Sultra. Ini juga menjadi salah satu pertimbangan kami PKB untuk bisa mengusung calon di Pilkada 2024,” Jaelani memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post