<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI -</strong> Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Jumat 3 Juni 2022. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Asrun Lio menghadiri sekaligus membuka rakor yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari didampingi Kepala Dinas Kominfo Sultra Ridwan Badallah. Peserta Rakor terdiri dari PPID pelaksana lingkup pemprov, unsur Komisi Informasi, dan pegawai lingkup Dinas Kominfo sebanyak 100 orang. Dalam sambutannya, Pj Sekda Sultra Asrun Lio mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara dan badan publik lainnya. "Saya harap PPID mampu mempublikasi setiap informasi atau agenda perangkat daerah, melalui website badan publik maupun media sosial yang ada pada masing-masing perangkat daerah," kata Asrun Lio. Ia menambahkan, PPID memiliki tanggung jawab dalam bidang penyampaian, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik, serta mengawal dan melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam rakor tersebut melahirkan sejumlah rekomendasi untuk diusulkan menjadi program dan kegiatan dalam rangka menguatkan keterbukaan informasi publik, antara lain pelaksanaan rapat koordinasi secara berkala, pemberian insentif bagi staf PPID, dan penguatan website OPD. <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=oPZj98jH0KQ
Discussion about this post