PENASULTRA.ID, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia memastikan industri media akan menerima sejumlah insentif guna mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya akibat pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hal itu dalam temu virtual bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad NUH, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, Jumat 24 Juli 2020.
Adapun poin-poin yang disampaikan Pemerintah dalam pertemuan tersebut antara lain, pertama, Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres No. 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah.
Kedua, Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.
Ketiga, Pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.
Discussion about this post