Sehingga bukan pekerja formal ataupun informal saja, tetapi profesi minat bakat seperti atlet juga perlu terlindungi BPJamsostek.
“Kami mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemkab Mubar dalam melindungi atletnya,” kata Irsan.
Menurutnya, perlindungan jamsostek kepada atlet selaras dengan aturan undang-undang, khususnya undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
“Kita tidak berharap atau menginginkan terjadinya insiden, namun perlu dilakukan tindakan preventif atau pencegahan. Dengan mendaftarkan atlet ke program BPJamsostek, kita berikhtiar mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan,” Irsan memungkas.
Untuk diketahui, di Mubar BPJamsostek melindungi 339 atlet perwakilan Mubar dari 13 cabor yang diikuti. 26 orang diantaranya dari cabor sepakbola, 62 orang cabor bola voli putra dan putri serta cabor sepak takraw 30 orang.
Discussion about this post