<strong>PENASULTRAID, JAKARTA</strong> - Perempuan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) mengkritik keras kebijakan dan aturan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah. Pasalnya, hal itu dianggap sama saja dengan melegalkan perilaku seks bebas dikalangan pelajar dan anak. "Kami dengan tegas mengkritik keras Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), dimana PP 28/2024 itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Itu sama saja pemerintah melegalkan perilaku seks bebas bagi pelajar dan anak usia sekolah, bisa hancur akhlak dan moral anak bangsa ini jika regulasi ini tidak ditarik kembali," tegas Ketua Umum DPP Perempuan ICMI, Welya Safitri dalam keterangannya Sabtu 3 Agustus 2024. Welya menerangkan bahwa kritikan itu hanya pada poin di Pasal 103 ayat (4) yang disebutkan soal penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan bukan keseluruhan aturannya. "Kami mendukung peraturan pemerintah untuk edukasi sistem reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja ini, karena bisa mengurangi dampak bahaya penyakit-penyakit seksual. Namun hal itu menjadi kontradiktif, dengan poin penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah yang tidak jelas ditujukan untuk apa!," terangnya. Karena itu, Welya meminta agar poin itu ditarik ulang meski memang aturan itu sudah diteken Presiden Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024 lalu. "Yang kami khawatirkan, poin penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah pada regulasi itu menjadi pintu masuk berbagai masalah kerusakan generasi bangsa lainnya seperti kecanduan narkoba, kekerasan seksual, LGBT dan perilaku menyimpang lainnya. Padahal, kita berusaha menjaga agar anak bangsa ini tetap terjaga akhlaknya dan tidak rusak oleh perilaku seks bebas," paparnya. Welya akan tetap konsisten mengawasi, agar regulasi yang tidak benar itu ditarik kembali oleh pemerintah. "Kalau perlu, akan kita gugat ke Mahkamah Konstitusi atau PTUN agar poin itu dibatalkan oleh pemerintah," pungkas Welya. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/4sBOZJd2z8o?si=27A-yp3OLUurOOBy
Discussion about this post