<strong>PENASULTRA.ID, MUNA -</strong> Memasuki April 2022, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Muna telah menangani 10 kasus penyalahgunaan dan penggelapan narkoba jenis sabu. Dari 10 kasus tersebut, 12 tersangka berhasil diamankan. Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasatres Narkoba Iptu Junaidi mengungkapkan, berdasarkan Dipa 2022, Satres Narkoba ditargetkan 20 penyelidikan dan 15 kasus. "Iya memang kami dikasi target, tapi kami optimis melewati target itu. Dan tahun lalu kita melewati target yang diberikan," kata Junaidi ditemui di ruang kerjanya, Kamis 14 April 2022. Junaidi mengaku, untuk melawati target yang diberikan, pihaknya mensiasati anggaran dialokasikan agar tidak hanya terpaku pada target diberikan. "Umpama satu kasus kita diberi anggaran Rp10 juta, biasanya kami pake hanya Rp7 juta. Anggaran sisa itu yang kami pake lagi untuk kasus berikutnya," ungkap perwira dengan dua balok kuning di pundaknya itu. "Apa yang kami lakukan tidak mempengaruhi kerja-kerja anggota, dan itu terbukti tahun lalu kami juga melewati target diberikan," tukas Junaidi. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/lA_GXcG7E3k
Discussion about this post