Pertama, Aqsa Working Group mendesak Pemerintah Indonesia agar melakukan langkah konkret dan tegas untuk melindungi RSI di Gaza. Karena rumah sakit itu dibangun oleh masyarakat Indonesia atas dasar semangat cinta dan perdamaian sebagai kontribusi bangsa Indonesia ikut menjaga perdamaian dunia sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Dasar 1945.
Serangan yang merusak bangunan RSI dan membatasi operasinya haruslah dihentikan. Perlindungan RSI adalah tanggung jawab seluruh bangsa Indonesia termasuk Pemerintah, bukan hanya tanggung jawab Medical Emergency Rescue Committee (MER-C).
Kedua, rezim ekstrimis Netanyahu benar-benar merepresentasikan semangat kezaliman haus darah. Yaitu sebuah gerakan yang dilandasi oleh zionisme yang rasis. Gerakan yang ironisnya dibungkus dengan doktrin keagamaan Yahudi. Padahal kejahatan semacam itu tidak ada dalam ajaran agama manapun.
Ketiga, Aqsa Working Group menuntut agar Netanyahu, Itamar Ben Gvir, Smotrich, dan seluruh rezim ekstrimis yang terlibat ini diadili di Mahkamah Internasional sebagai penjahat perang, sebagaimana dahulu sekutu mengadili rezim Nazi melalui Nuremberg Trials.
Keempat, Aqsa Working Group menyerukan kepada dunia agar Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan sekutu Zionis lainnya dituntut sebagai kolaborator genosida Zionis Israel di Gaza. Karena mereka terlibat secara langsung, mendukung bahkan mempersenjatai dan membiayai kejahatan itu. Termasuk rencana Presiden Joe Biden akan mengirimkan bantuan persenjataan senilai USD 8 miliar untuk Zionis Israel.
Kelima, Aqsa Working Group menyerukan kepada seluruh pemimpin dunia untuk mengucilkan entitas Zionis Israel, usir duta besarnya dan hentikan semua hubungan politik-ekonomi. Kepada komunitas global, agar tidak mengendurkan gerakan boikot atas semua produk yang terafiliasi dengan Zionis Israel.
Discussion about this post