PENASULTRA.ID, MUNA – Bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Muna, Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Lukman Rahman secara terbuka mengaku pernah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Atas pelanggaran tersebut, Lukman sempat berstatus terpidana pada 2008 silam.
“Saya akui pernah terpidana psikotropika, tapi bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang,” tegas Lukman, Rabu 5 Juli 2023.
Discussion about this post