<strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Muna, Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Lukman Rahman secara terbuka mengaku pernah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Atas pelanggaran tersebut, Lukman sempat berstatus terpidana pada 2008 silam. "Saya akui pernah terpidana psikotropika, tapi bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang," tegas Lukman, Rabu 5 Juli 2023. Pernyataan terbuka Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Muna itu merupakan bentuk kewajiban seorang bacaleg yang pernah terpidana dan akan maju pada Pemilihan calon legislatif (Pilcaleg) 2024 mendatang. Tujuannya tak lain dan tak bukan adalah agar khalayak lebih mengenal profil calon wakilnya di parlemen. "Demikian pernyataan ini kami sampaikan kepada publik untuk diketahui," ujar pria yang karib disapa Uke itu mengakhiri. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/_1kaNgMB01o
Discussion about this post