• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

(Bagian IX) Visi Misi AMIN: Kapal Pencuri Ikan Ilegal Ditangkap dan Disanksi Berat

11 Januari 2024

Pertamina dan Polda Gorontalo Perkuat Pengawasan Distribusi BBM Subsidi

28 September 2025

Perkuat Kepatuhan Pemberi Kerja, BPJamsostek dan Kejaksaan Sultra Teken Kerja Sama

28 September 2025

Peduli Pekerja Renta, Mubar Diganjar Paritrana Award 2025

27 September 2025

Toyota Rangga, Kendaraan Bisnis Masa Kini untuk Pengusaha

26 September 2025

Wagub Hugua Jadi Narasumber Seminar Nasional Lingkungan Hidup di UHO

26 September 2025

BPS Sultra Ajak Media Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

26 September 2025

Bank Sultra Resmi Pindah ke Gedung Tower Bank Sultra

26 September 2025

PWI Pusat Kembali Tempati Sekretariatnya di Lantai 4 Gedung Dewan Pers

25 September 2025

Indosat Kembali Luncurkan IDCamp 2025, Target Latih 2 Juta Talenta AI

25 September 2025

Asrun Lio Buka PKA Angkatan XX Lingkup Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sultra

25 September 2025

Wagub Hugua Buka Pelatihan Akses Kerja Luar Negeri bagi Siswa SMK

25 September 2025

Tidak Ada Ruang Bagi Tindakan Rasis di PDI Perjuangan

25 September 2025
Minggu, 28 September 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

(Bagian IX) Visi Misi AMIN: Kapal Pencuri Ikan Ilegal Ditangkap dan Disanksi Berat

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
11 Januari 2024
in PenaPembaca
A A
0

Ilustrasi kapal pencuri ikan ilegal yang dibakar. Foto: republika

2
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Sedari awal, Pasangan AMIN harus memahami konsep berantas IUU Fishing yang substansinya harus mengajak nelayan secara bersama sehingga terintegrasi dalam satu visi untuk bebaskan laut Indonesia dari kejahatan pencurian ikan. Tentu pendekatan yang dilakukan secara humanistik.

Penting sekali mengajak nelayan berantas Illegal Fishing yang setiap waktu dalam kegiatan melaut. Ada baiknya, pemerintah berikan nelayan kesempatan (tidak dibatasi), bangun komitmen dan terbuka dalam dialog secara bersama-sama berantas illegal fishing sehingga sistem humanistik itu bisa berjalan. Apalagi, pemerintah memiliki kemampuan untuk bekali nelayan secara lengkap alat untuk komunikasi langsung apabila ada kapal asing lakukan pencurian di perairan Indonesia.

Salah satu misal kasus penangkapan nelayan lobster oleh Pokmaswas Poto Tano Sumbawa adalah bentuk arogansi. Aparat penegak hukum di bidang perikanan/PPNS makin sering kita dapatkan jauh dari rasa keadilan terhadap nelayan lobster. Kasus nelayan dijadikan sapi perah. Mestinya melakukan pencegahan. Bukan langsung menangkap dan penjarakan nelayan. Mestinya nelayan dalam kasus tersebut, tidak langsung penjara tanpa ada proses apapun. Padahal, nelayan sedang istirahat, belum melakukan aktivitas penyelaman penangkapan lobster.

Selain itu, Pasangan AMIN perlu juga pahami konteks doktrin Ilegal Fishing terhadap nelayan yang menggunakan kompresor. Sebenarnya, tidak dikatakan ilegal karena kompresor sebagai alat pernafasan ketika menyelam. Namun, tafsir pelarangan terhadap kompresor itu ada beberapa kajian, yakni: ruang lingkup dan pengertian kompresor adalah alat penangkapan, bukan alat bom dan potas. Pelarangan kompresor karena dianggap merusak kesehatan karena 50 persen angin dan 50 persen oksigen.

Nelayan berfungsi mencari nafkah dengan melakukan penangkapan lobster dengan cara menyelam. Soal kajian alat kompresor yang mereka pakai menangkap lobster alam, juga masih disebutkan terlarang di UU Perikanan.

Pemahaman aparat penegak hukum: TNI AL, POLRI, Kejaksaan, PSDKP dan PPNS tidak ada sinkronisasi terhadap kriminalisasi yang sering terjadi terhadap nelayan sehingga sudah rahasia umum nelayan menjadi sapi perah.

Dikatakan Ilegal Fishing ketika terjadi secara sengaja melakukan upaya ilegal fishing berupa bom dan potas. Sudah jelas proses menyelam memakai kompresor. Jadi harus dibedakan antara kompresor sebagai alat pernafasan dengan tindakan melawan hukum atau sedang melakukan illegal fishing secara destructive: bom potas.

Artinya, dalam konteks illegal fishing yang berbasis pada destructive fishing, harus ada komunikasi, pemberdayaan, pelajaran, pendidikan, pembinaan dan penyadaran yang baik. Bukan langsung menangkap dan lakukan penegakan hukum secara bar-bar tanpa sisi humanistik.

Sebenarnya, nelayan bisa diajak kerja sama dalam berantas illegal fishing. Dalam kasus nelayan pukat tarik tahun 2019, sempat videokan aktivitas kapal asing Thailand. Nelayan mengirim pesan berupa video yang diambil saat melaut itu. Artinya, melayan berusaha bantu pemerintah lakukan berantas Illegal Fishing dengan memberi informasi dan kabar.

Memang, tidak memantik tersumbatnya upaya berantas Illegal Fishing sebagai salah satu kebijakan. Namun, harapannya penegakan hukum diharuskan juga pada pemilik kapal asing yang mencuri ikan untuk disanksi berat dan proses hukum. Karena selama ini, faktor keterhambatan dalam berantas illegal fishing adalah komunikasi dengan nelayan sebagai mitra pemerintah untuk menjaga laut secara utuh tanpa gangguan.

Keterputusan komunikasi itu, lebih pada pandangan subjektif pemerintah terhadap nelayan, misalnya melarang alat tangkap yang selama ini hasil modernisasi nelayan itu sendiri. Seumpama komunikasi baik itu terjalin bagus dan erat antara pemerintah dengan nelayan, maka berantas illegal fishing tidak berada pada jalan kebuntuan.

Namun, justru komunikasi yang diharapkan itu terhambat karena substansi dasarnya tidak dipahami. Padahal, apapun argumentasi yang ada, kita semua inginkan nelayan sejahtera. Tetapi tidak dengan melarang alat tangkap. Apalagi ada kanalisasi terhadap nelayan dengan menjustifikasi alat tangkapnya itu sebagai perusak ekosistem laut.

Padahal seluruh alat tangkap apabila tidak dilakukan mitigasi dan pengendalian, maka akan merusak. Jika dilakukan pengendalian melalui regulasi yang baik, maka alat tangkap yang dipakai nelayan sesungguhnya membawa bangsa Indonesia dipandang positif dan bisa mensejahterakan nelayannya.

Kembali pada substansi illegal fiahing. Pada intinya harus ada komunikasi yang baik sehingga pendekatan humanistik bisa berjalan baik. Pemerintah juga sebaiknya memberi apresiasi nelayan pukat tarik lain yang bantu pemerintah lakukan berantas illegal fishing.

Salah satu contohnya, ketika nelayan pukat tarik pulau Podang dan Pangkep mampu mengungkap keberadaan kapal Vietnam di perairan Kendari Sulawesi Tenggara. Begitu juga nelayan pukat tarik Bitung yang berusaha mengejar kapal Thailand di perairan Kalimantan Barat, disaat kapal Thailand tersebut sedang menangkap ikan.

Pola dan upaya diatas salah satu komitmen nelayan untuk bantu pemerintah berantas Illegal Fishing. Karena pemerintah tak bisa sendiri seperti Superhero Koboy untuk berantas illegal fishing. Maka perlu bantuan nelayan secara sukarela dan bersama-sama.

Pijakan keputusan untuk mengontrol perairan dengan berbagai alat: Vessel Monitoring System (VMS) dan kapal pengawas, tentu harus kuat. Hal itu bisa dikerjakan secara terus menerus apabila anggarannya cukup untuk mengawasi keberadaan kapal ilegal tersebut.

Sejauh ini, nelayan sangat mendukung pemerintah berantas illegal fishing sehingga harus ada kesamaan berpikir supaya kebijakan itu dikerjakan secara bersama agar terintegrasi dalam satu visi untuk bebaskan laut Indonesia dari kejahatan pencurian ikan diseluruh perairan Indonesia.

Selain itu, komunikasi antar lembaga dan instansi pemerintah seperti kepolisian, Kejaksaan Agung, Bakamla dan TNI Angkatan Laut, harus terbuka koordinasinya. Sehingga kedepan tidak ada masalah dan memudahkan kerja KKP dalam mengontrol sektor kelautan di Indonesia.

Keutamaannya melibatkan nelayan itu sangat penting sekali, karena mereka setiap hari dan malam melaut diseluruh perairan Indonesia. Ada baiknya, pemerintah memberikan nelayan kesempatan (tidak dibatasi), bangun komitmen dan terbuka dalam dialog secara bersama-sama memberantas ilegal fishing. Apalagi, pemerintah memiliki kemampuan untuk membekali nelayan secara lengkap alat untuk komunikasi langsung apabila ada kapal asing lakukan pencurian di perairan Indonesia.

Program Hibah Kapal Hasil Ilegal Fishing untuk Kesejahteraan

Maraknya, illegal fishing tidak harus dihadapi dengan metode berantas dan sekedar bombing kapal saja. Namun, ada upaya penyitaan kapal illegal fishing itu dari hasil penangkapan sehingga pemerintah bisa alihkan kapal tersebut menjadi berguna dan diberikan kepada nelayan. Karena pemerintah memiliki keterbatasan dalam patroli sehingga membutuhkan kerja sama yang baik dengan nelayan.

Baca Juga

Front Nelayan Indonesia Minta Prabowo Subianto Segera Pecat Menteri KKP

Partai Negoro: Prabowo Harus Batalkan Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Partai Negoro Minta Prabowo Jangan Pilih Menteri Bajak Laut

Misteri Lagu Mars IMM: Bung Djazman Al-Kindi Komposer Seribu Tahun

Kedepan tidak ada lagi penenggelaman kapal dengan cara bombing. Kebijakan hasil berantas Ilegal Fishing harus fokus pada hibah dan pembinaan serta jaminan kesejahteraan nelayan. Meski begitu penenggelaman kapal bisa saja dilakukan khususnya bagi kapal-kapal yang melarikan diri saat ditindak. Sementara kapal yang berhasil ditangkap dan inkrah, bisa saja dimanfaatkan untuk nelayan.

Namun, pada periode sebelumnya, orientasi berantas kapal illegal fishing, masyarakat pertanyakan konsepnya, baik dari sisi metode penangkapan, penengelaman, pengeboman maupun sumber anggaran operasional dalam melakukan operasi di laut.

Mengapa? metode penangkapan dipertanyakan sebagai diskursus dalam 8 tahun ini, karena kapal yang pernah ditangkap sebelumnya, lalu ditangkap kembali pada bulan atau tahun berikutnya oleh petugas di perairan yang sama.

Artinya, kerja-kerja penangkapan kapal ilegal fishing penuhi tiga unsur dugaan, yakni: pertama, gratifikasi: menangkap kapal pertama, lalu melepas dengan dugaan petugas disogok ditengah laut; Kedua, tekanan diplomasi, bisa jadi tekanan antar negara; Ketiga, bombing kapal: penghancuran terhadap kapal dengan metode bombing dilakukan hanya sebagai simbol nasionalisme semata, yang di bom itu bukan kapal yang ditangkap, tetapi kumpulkan kapal rusak dan kapasitas gross ton kecil, lalu dibawa ke tengah laut dan kemudian di bom pada hari berikutnya.

Begitupun metode penenggelaman dan bombing kapal: metode ini penuh kecurigaan atas kegiatannya yang tergantung pada besaran anggaran yang dipergunakan untuk penenggelaman dan bombing itu. Apalagi ada kekhawatiran yang berlebih, kalau kapal yang tidak ditenggelamkan atau tidak dibom, akan kembali kepada yang punya lagi.

Kekhawatiran ini, tidak didasarkan pada kajian yang lebih komprehensif agar bisa menempuh jalur Hibah kapal hasil penangkapan Illegal fishing. Proses penangkapan, penenggelaman dan bombing itu bukan bagian dari keputusan hukum di pengadilan, melainkan kebijakan monoton (satu alur).

Kalau saja tidak dibom, bakar dan tenggelamkan, tentu berpengaruh pada lingkungan hidup karena membiarkan kapal tersebut menjadi sampah yang merusak perairan laut. Karena itu, sebaiknya pasangan AMIN (Anies-Muhaimin) tidak lagi menggunakan ulang proses bom, penenggelaman dan pembakar kapal di tengah laut. Sebab konsep tersebut bertolak belakang dengan apa yang disebut “maritim clear and economic blue” yakni konsep maritim yang bersih dan bagus.

Secara politik, keputusan langsung penenggelaman dan bombing atas kapal yang ditangkap itu merupakan sebuah kegagalan pada proses berantas ilegal fishing itu sendiri. Sebaiknya kapal-kapal yang pernah ditangkap tersebut dialihkan statusnya dari kapal asing menjadi kapal nasional. Maka ada baiknya kapal tersebut dibagikan (hibah) kepada nelayan untuk mudahkan menangkap ikan dan memberi jaminan izin operasionalnya. Alih status tersebut penting daripada kapal tersebut rusak dan dibiarkan menjadi sampah.

Kalau tracking keputusan pengadilan, memang tidak bisa dipaksakan agar pengadilan putuskan kapal illegal fishing untuk ditenggelamkan. Tentu, tidak ada dasar hukum bagi pengadilan untuk perintahkan ditenggelamkan dan dibom. Tetapi, putusan pengadilan lebih pada pemanfaatan terhadap kapal ilegal fishing yang telah disita negara untuk dilelang sehingga masyarakat bisa memanfaatkan kapal tersebut.

Konsep baiknya agar kapal-kapal ilegal fishing itu dilelang dan dihibahkan kepada nelayan dan pengusaha untuk bisa dimanfaatkan sehingga pendapatan negara bertambah. Sekaligus hal ini tantangan tersendiri agar lebih meningkatkan pengawasan yang maksimal di wilayah perairan Indonesia.(***)

Penulis: Fourbes Indonesia, Menulis dari Kantor Fourbes Indonesia Fatmawati Cipete Raya, Cilandak Jakarta Selatan

Jangan lewatkan video populer:

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Kapal Pencuri IkanRusdianto SamawaVisi Misi AMIN
Share1Tweet1SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pj Wali Kota Kendari Minta TPID Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Ramadan

Next Post

Pj Gubernur Sultra Jadi Irup Peringatan HUT ke-11 Kolaka Timur

RelatedPosts

Tidak Ada Ruang Bagi Tindakan Rasis di PDI Perjuangan

25 September 2025

Edy Rahmayadi Tepat Gantikan Tito Karnavian Sebagai Mendagri

23 September 2025

Erick Thohir Tidak Tepat Jadi Menpora

18 September 2025

Menanti Radical Break Presiden Prabowo

16 September 2025

Sediakan 19 Juta Lapangan Kerja Baru, Bukan Bayar Iuran BPJS!

16 September 2025

Digitalisasi dan Revitalisasi: Dua Sayap Pendidikan Modern

15 September 2025
Load More
Next Post

Pj Gubernur Sultra Jadi Irup Peringatan HUT ke-11 Kolaka Timur

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

BPS Sultra Ajak Media Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

by Redaksi Penasultra.id
26 September 2025
0

Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar acara untuk memeriahkan Hari Statistik Nasional (HSN) 2025 sekaligus menyosialisasikan Sensus Ekonomi...

Read moreDetails

Bank Sultra Resmi Pindah ke Gedung Tower Bank Sultra

26 September 2025

Ribuan Hadiah Spektakuler Menanti Pelanggan Setia IM3 di Pesta IMPoin 2025

23 September 2025

Toyota Agya, Mobil Stylish yang Cocok untuk Anak Muda

19 September 2025

Bank Sultra Salurkan Bantuan CSR untuk Rumah Ibadah di Buton Tengah

19 September 2025

Recommended Articles

Semarakkan HPN 2023, PWI dan SMSI Sumut Bahas Ekspedisi GKT

14 Oktober 2022

Lion Air Buka Penerbangan Umrah dari Padang Tanpa Transit

4 Januari 2023

Telkomsel Adakan Roadshow Siaga Natal 2022

11 Desember 2022

Perusahaan Media Harus Perhatikan Salah Ketik Dalam Penulisan

23 September 2022

Dukung Kebijakan Satu Data Indonesia, Gubernur ASR Luncurkan Aplikasi Simdata

25 Juni 2025
Load More

Populer Minggu Ini

  • Siswi Asal Muna Wakili Sultra di Ajang Puteri Kebudayaan Remaja Nusantara

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Edy Rahmayadi Tepat Gantikan Tito Karnavian Sebagai Mendagri

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Satlantas Polres Muna Peringati HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Bank Sultra Resmi Pindah ke Gedung Tower Bank Sultra

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • BPS Sultra Ajak Media Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️