• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

(Bagian IX) Visi Misi AMIN: Kapal Pencuri Ikan Ilegal Ditangkap dan Disanksi Berat

11 Januari 2024

AMSI-PWI Bertemu Bahas Gerakan ‘Bebas Pajak Pengetahuan’

18 Oktober 2025

Heartbeat, Lagu Rindu Febe Kiki yang Tampil Segar dengan Aransemen Beda

18 Oktober 2025

Warga Nelayan Kolono Timur Terbantu Layanan SPBUN Fahri Pratama Energi

18 Oktober 2025

Ketum KONI Sultra Minta Atlet Tampil Tanpa Beban di Arena PON Bela Diri 2025

18 Oktober 2025

Gubernur Banten Teken Surat Resmi Kesediaan Jadi Tuan Rumah HPN 2026

18 Oktober 2025

Musikus Elektronik Memulai Bab Baru Lewat EP Bertajuk ‘Rene’

18 Oktober 2025

Jaelani Akan Maksimalkan Kampung Nelayan Merah Putih di Muna

18 Oktober 2025

Penerbangan Perdana Korea-Manado Diperkuat Dukungan Avtur Pertamina Sulawesi

18 Oktober 2025

Aplikasi mToyota, Permudah Akses Layanan bagi Pelanggan

17 Oktober 2025

Nasabah CIMB Niaga Berkesempatan Bawa Pulang BMW Lewat Festival XTRA

17 Oktober 2025

Percepat Realisasi Anggaran, BPKAD Sultra Luncurkan Aplikasi ‘SI-Register’

17 Oktober 2025

Album Rock Pertama ‘Disita Rakyat’ dari Driven By Animals Rilis Hari Ini

17 Oktober 2025
Minggu, 19 Oktober 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

(Bagian IX) Visi Misi AMIN: Kapal Pencuri Ikan Ilegal Ditangkap dan Disanksi Berat

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
11 Januari 2024
in PenaPembaca
A A
0

Ilustrasi kapal pencuri ikan ilegal yang dibakar. Foto: republika

2
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Sedari awal, Pasangan AMIN harus memahami konsep berantas IUU Fishing yang substansinya harus mengajak nelayan secara bersama sehingga terintegrasi dalam satu visi untuk bebaskan laut Indonesia dari kejahatan pencurian ikan. Tentu pendekatan yang dilakukan secara humanistik.

Penting sekali mengajak nelayan berantas Illegal Fishing yang setiap waktu dalam kegiatan melaut. Ada baiknya, pemerintah berikan nelayan kesempatan (tidak dibatasi), bangun komitmen dan terbuka dalam dialog secara bersama-sama berantas illegal fishing sehingga sistem humanistik itu bisa berjalan. Apalagi, pemerintah memiliki kemampuan untuk bekali nelayan secara lengkap alat untuk komunikasi langsung apabila ada kapal asing lakukan pencurian di perairan Indonesia.

Salah satu misal kasus penangkapan nelayan lobster oleh Pokmaswas Poto Tano Sumbawa adalah bentuk arogansi. Aparat penegak hukum di bidang perikanan/PPNS makin sering kita dapatkan jauh dari rasa keadilan terhadap nelayan lobster. Kasus nelayan dijadikan sapi perah. Mestinya melakukan pencegahan. Bukan langsung menangkap dan penjarakan nelayan. Mestinya nelayan dalam kasus tersebut, tidak langsung penjara tanpa ada proses apapun. Padahal, nelayan sedang istirahat, belum melakukan aktivitas penyelaman penangkapan lobster.

Selain itu, Pasangan AMIN perlu juga pahami konteks doktrin Ilegal Fishing terhadap nelayan yang menggunakan kompresor. Sebenarnya, tidak dikatakan ilegal karena kompresor sebagai alat pernafasan ketika menyelam. Namun, tafsir pelarangan terhadap kompresor itu ada beberapa kajian, yakni: ruang lingkup dan pengertian kompresor adalah alat penangkapan, bukan alat bom dan potas. Pelarangan kompresor karena dianggap merusak kesehatan karena 50 persen angin dan 50 persen oksigen.

Nelayan berfungsi mencari nafkah dengan melakukan penangkapan lobster dengan cara menyelam. Soal kajian alat kompresor yang mereka pakai menangkap lobster alam, juga masih disebutkan terlarang di UU Perikanan.

Pemahaman aparat penegak hukum: TNI AL, POLRI, Kejaksaan, PSDKP dan PPNS tidak ada sinkronisasi terhadap kriminalisasi yang sering terjadi terhadap nelayan sehingga sudah rahasia umum nelayan menjadi sapi perah.

Dikatakan Ilegal Fishing ketika terjadi secara sengaja melakukan upaya ilegal fishing berupa bom dan potas. Sudah jelas proses menyelam memakai kompresor. Jadi harus dibedakan antara kompresor sebagai alat pernafasan dengan tindakan melawan hukum atau sedang melakukan illegal fishing secara destructive: bom potas.

Artinya, dalam konteks illegal fishing yang berbasis pada destructive fishing, harus ada komunikasi, pemberdayaan, pelajaran, pendidikan, pembinaan dan penyadaran yang baik. Bukan langsung menangkap dan lakukan penegakan hukum secara bar-bar tanpa sisi humanistik.

Sebenarnya, nelayan bisa diajak kerja sama dalam berantas illegal fishing. Dalam kasus nelayan pukat tarik tahun 2019, sempat videokan aktivitas kapal asing Thailand. Nelayan mengirim pesan berupa video yang diambil saat melaut itu. Artinya, melayan berusaha bantu pemerintah lakukan berantas Illegal Fishing dengan memberi informasi dan kabar.

Memang, tidak memantik tersumbatnya upaya berantas Illegal Fishing sebagai salah satu kebijakan. Namun, harapannya penegakan hukum diharuskan juga pada pemilik kapal asing yang mencuri ikan untuk disanksi berat dan proses hukum. Karena selama ini, faktor keterhambatan dalam berantas illegal fishing adalah komunikasi dengan nelayan sebagai mitra pemerintah untuk menjaga laut secara utuh tanpa gangguan.

Keterputusan komunikasi itu, lebih pada pandangan subjektif pemerintah terhadap nelayan, misalnya melarang alat tangkap yang selama ini hasil modernisasi nelayan itu sendiri. Seumpama komunikasi baik itu terjalin bagus dan erat antara pemerintah dengan nelayan, maka berantas illegal fishing tidak berada pada jalan kebuntuan.

Namun, justru komunikasi yang diharapkan itu terhambat karena substansi dasarnya tidak dipahami. Padahal, apapun argumentasi yang ada, kita semua inginkan nelayan sejahtera. Tetapi tidak dengan melarang alat tangkap. Apalagi ada kanalisasi terhadap nelayan dengan menjustifikasi alat tangkapnya itu sebagai perusak ekosistem laut.

Padahal seluruh alat tangkap apabila tidak dilakukan mitigasi dan pengendalian, maka akan merusak. Jika dilakukan pengendalian melalui regulasi yang baik, maka alat tangkap yang dipakai nelayan sesungguhnya membawa bangsa Indonesia dipandang positif dan bisa mensejahterakan nelayannya.

Kembali pada substansi illegal fiahing. Pada intinya harus ada komunikasi yang baik sehingga pendekatan humanistik bisa berjalan baik. Pemerintah juga sebaiknya memberi apresiasi nelayan pukat tarik lain yang bantu pemerintah lakukan berantas illegal fishing.

Salah satu contohnya, ketika nelayan pukat tarik pulau Podang dan Pangkep mampu mengungkap keberadaan kapal Vietnam di perairan Kendari Sulawesi Tenggara. Begitu juga nelayan pukat tarik Bitung yang berusaha mengejar kapal Thailand di perairan Kalimantan Barat, disaat kapal Thailand tersebut sedang menangkap ikan.

Pola dan upaya diatas salah satu komitmen nelayan untuk bantu pemerintah berantas Illegal Fishing. Karena pemerintah tak bisa sendiri seperti Superhero Koboy untuk berantas illegal fishing. Maka perlu bantuan nelayan secara sukarela dan bersama-sama.

Pijakan keputusan untuk mengontrol perairan dengan berbagai alat: Vessel Monitoring System (VMS) dan kapal pengawas, tentu harus kuat. Hal itu bisa dikerjakan secara terus menerus apabila anggarannya cukup untuk mengawasi keberadaan kapal ilegal tersebut.

Sejauh ini, nelayan sangat mendukung pemerintah berantas illegal fishing sehingga harus ada kesamaan berpikir supaya kebijakan itu dikerjakan secara bersama agar terintegrasi dalam satu visi untuk bebaskan laut Indonesia dari kejahatan pencurian ikan diseluruh perairan Indonesia.

Selain itu, komunikasi antar lembaga dan instansi pemerintah seperti kepolisian, Kejaksaan Agung, Bakamla dan TNI Angkatan Laut, harus terbuka koordinasinya. Sehingga kedepan tidak ada masalah dan memudahkan kerja KKP dalam mengontrol sektor kelautan di Indonesia.

Keutamaannya melibatkan nelayan itu sangat penting sekali, karena mereka setiap hari dan malam melaut diseluruh perairan Indonesia. Ada baiknya, pemerintah memberikan nelayan kesempatan (tidak dibatasi), bangun komitmen dan terbuka dalam dialog secara bersama-sama memberantas ilegal fishing. Apalagi, pemerintah memiliki kemampuan untuk membekali nelayan secara lengkap alat untuk komunikasi langsung apabila ada kapal asing lakukan pencurian di perairan Indonesia.

Program Hibah Kapal Hasil Ilegal Fishing untuk Kesejahteraan

Maraknya, illegal fishing tidak harus dihadapi dengan metode berantas dan sekedar bombing kapal saja. Namun, ada upaya penyitaan kapal illegal fishing itu dari hasil penangkapan sehingga pemerintah bisa alihkan kapal tersebut menjadi berguna dan diberikan kepada nelayan. Karena pemerintah memiliki keterbatasan dalam patroli sehingga membutuhkan kerja sama yang baik dengan nelayan.

Kedepan tidak ada lagi penenggelaman kapal dengan cara bombing. Kebijakan hasil berantas Ilegal Fishing harus fokus pada hibah dan pembinaan serta jaminan kesejahteraan nelayan. Meski begitu penenggelaman kapal bisa saja dilakukan khususnya bagi kapal-kapal yang melarikan diri saat ditindak. Sementara kapal yang berhasil ditangkap dan inkrah, bisa saja dimanfaatkan untuk nelayan.

Namun, pada periode sebelumnya, orientasi berantas kapal illegal fishing, masyarakat pertanyakan konsepnya, baik dari sisi metode penangkapan, penengelaman, pengeboman maupun sumber anggaran operasional dalam melakukan operasi di laut.

Mengapa? metode penangkapan dipertanyakan sebagai diskursus dalam 8 tahun ini, karena kapal yang pernah ditangkap sebelumnya, lalu ditangkap kembali pada bulan atau tahun berikutnya oleh petugas di perairan yang sama.

Baca Juga

Front Nelayan Indonesia Minta Prabowo Subianto Segera Pecat Menteri KKP

Partai Negoro: Prabowo Harus Batalkan Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Partai Negoro Minta Prabowo Jangan Pilih Menteri Bajak Laut

Misteri Lagu Mars IMM: Bung Djazman Al-Kindi Komposer Seribu Tahun

Artinya, kerja-kerja penangkapan kapal ilegal fishing penuhi tiga unsur dugaan, yakni: pertama, gratifikasi: menangkap kapal pertama, lalu melepas dengan dugaan petugas disogok ditengah laut; Kedua, tekanan diplomasi, bisa jadi tekanan antar negara; Ketiga, bombing kapal: penghancuran terhadap kapal dengan metode bombing dilakukan hanya sebagai simbol nasionalisme semata, yang di bom itu bukan kapal yang ditangkap, tetapi kumpulkan kapal rusak dan kapasitas gross ton kecil, lalu dibawa ke tengah laut dan kemudian di bom pada hari berikutnya.

Begitupun metode penenggelaman dan bombing kapal: metode ini penuh kecurigaan atas kegiatannya yang tergantung pada besaran anggaran yang dipergunakan untuk penenggelaman dan bombing itu. Apalagi ada kekhawatiran yang berlebih, kalau kapal yang tidak ditenggelamkan atau tidak dibom, akan kembali kepada yang punya lagi.

Kekhawatiran ini, tidak didasarkan pada kajian yang lebih komprehensif agar bisa menempuh jalur Hibah kapal hasil penangkapan Illegal fishing. Proses penangkapan, penenggelaman dan bombing itu bukan bagian dari keputusan hukum di pengadilan, melainkan kebijakan monoton (satu alur).

Kalau saja tidak dibom, bakar dan tenggelamkan, tentu berpengaruh pada lingkungan hidup karena membiarkan kapal tersebut menjadi sampah yang merusak perairan laut. Karena itu, sebaiknya pasangan AMIN (Anies-Muhaimin) tidak lagi menggunakan ulang proses bom, penenggelaman dan pembakar kapal di tengah laut. Sebab konsep tersebut bertolak belakang dengan apa yang disebut “maritim clear and economic blue” yakni konsep maritim yang bersih dan bagus.

Secara politik, keputusan langsung penenggelaman dan bombing atas kapal yang ditangkap itu merupakan sebuah kegagalan pada proses berantas ilegal fishing itu sendiri. Sebaiknya kapal-kapal yang pernah ditangkap tersebut dialihkan statusnya dari kapal asing menjadi kapal nasional. Maka ada baiknya kapal tersebut dibagikan (hibah) kepada nelayan untuk mudahkan menangkap ikan dan memberi jaminan izin operasionalnya. Alih status tersebut penting daripada kapal tersebut rusak dan dibiarkan menjadi sampah.

Kalau tracking keputusan pengadilan, memang tidak bisa dipaksakan agar pengadilan putuskan kapal illegal fishing untuk ditenggelamkan. Tentu, tidak ada dasar hukum bagi pengadilan untuk perintahkan ditenggelamkan dan dibom. Tetapi, putusan pengadilan lebih pada pemanfaatan terhadap kapal ilegal fishing yang telah disita negara untuk dilelang sehingga masyarakat bisa memanfaatkan kapal tersebut.

Konsep baiknya agar kapal-kapal ilegal fishing itu dilelang dan dihibahkan kepada nelayan dan pengusaha untuk bisa dimanfaatkan sehingga pendapatan negara bertambah. Sekaligus hal ini tantangan tersendiri agar lebih meningkatkan pengawasan yang maksimal di wilayah perairan Indonesia.(***)

Penulis: Fourbes Indonesia, Menulis dari Kantor Fourbes Indonesia Fatmawati Cipete Raya, Cilandak Jakarta Selatan

Jangan lewatkan video populer:

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Kapal Pencuri IkanRusdianto SamawaVisi Misi AMIN
Share1Tweet1SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pj Wali Kota Kendari Minta TPID Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Ramadan

Next Post

Pj Gubernur Sultra Jadi Irup Peringatan HUT ke-11 Kolaka Timur

RelatedPosts

Dari Keberlanjutan ke Reorientasi Kekuasaan: Cerminan Satu Tahun Prabowo–Gibran

17 Oktober 2025

Belajar dari Perubahan: Bagaimana Pendidikan Indonesia Menjadi Lebih Inklusif dan Adil

15 Oktober 2025

Sekolah Pulih, Anak Bangsa Melangkah: Satu Tahun Menuju Pendidikan Bermakna

12 Oktober 2025

Ketika Anoa Memeluk Alquran, Antara Kearifan Lokal dan Sensitivitas Agama

12 Oktober 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan, Bantuan Rakyat atau Ampunan Semu?

11 Oktober 2025

Problem Hukum Eksekusi Areal Tapak Kuda Kendari

8 Oktober 2025
Load More
Next Post

Pj Gubernur Sultra Jadi Irup Peringatan HUT ke-11 Kolaka Timur

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

Penerbangan Perdana Korea-Manado Diperkuat Dukungan Avtur Pertamina Sulawesi

by Redaksi Penasultra.id
18 Oktober 2025
0

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor pariwisata dan konektivitas internasional dengan menjalin kerja sama bersama...

Read moreDetails

Nasabah CIMB Niaga Berkesempatan Bawa Pulang BMW Lewat Festival XTRA

17 Oktober 2025

CMSE 2025 Resmi Dibuka, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lewat Pasar Modal

17 Oktober 2025

Kalla Toyota Kuasai Market Hingga 39,7 Persen, Penjualan Tembus 14 Ribu Unit

14 Oktober 2025

Infobrand.id dan TRAS N CO Apresiasi Kinerja Emiten dan Pemimpin Korporasi

14 Oktober 2025

Recommended Articles

Warga Keluhkan Pemadaman Listrik, Ini Kata PLN ULP Raha

30 April 2021

Inovasi Optiload Antarkan SSB Raih Penghargaan Internasional

20 Mei 2025

Ikut Prihatin, Ketum SMSI Minta Penahanan Gaji Bidan Mega Diusut Tuntas

11 Desember 2024

Pj Gubernur Sultra Sambut Peserta Acara Puncak Bulan PRB 2023

13 Oktober 2023

Gandeng Pemkab Luwu Timur, PT. Vale Adakan Pasar Murah Ramadan

19 April 2022
Load More

Populer Minggu Ini

  • Ridwan Badallah Resmi Polisikan Dua Orang Terkait Fitnah dan Pengancaman

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Lantik Ratusan Pejabat, Bupati Mubar Tegaskan Tak Satu Pun Dimintai Duit

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Proyek Peningkatan Fasilitas Pelabuhan Raha Dinilai Sarat Masalah

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Percepat Realisasi Anggaran, BPKAD Sultra Luncurkan Aplikasi ‘SI-Register’

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Konsul-Jenderal Australia Dukung Proyek Pengolahan Kelapa di Tobimeita Kendari

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️