Oleh: Rusdianto Samawa
Pasangan AMIN pada pilpres 2024 ini, mengusung visi utamanya: “Indonesia Adil dan Makmur Untuk Semua.” Bunyi visinya membawa pesan sangat kuat dan mendalam bagi seluruh rakyat Indonesia. Tak terkecuali sektor kelautan – perikanan.
Visi pasangan AMIN tidak mereduksi kebijakan sebelumnya pada sektor kelautan – perikanan. Tetapi, mengisi dan perkuat kebijakan yang sudah ada. Pasalnya, usaha perikanan saat ini dijepit sejumlah aturan yang berlaku. Seharusnya pemerintah berpihak kepada nelayan.
Regulasi-regulasi yang menjerat harus segera dievaluasi. Pemerintah sudah dikenal pemeras rakyat dengan alasan pajak. Apalagi, ruang gerak pengusaha dan nelayan dibatasi, tangkapan berkurang, harga ikan di pasar tidak menentu sehingga berdampak pada turunnya daya beli masyarakat.
Maka pasangan AMIN meramu dan menjahit kembali masalah tersebut, melalui berbagai misi yang menjadi dasar kebijakan kedepan. Pasangan AMIN ingin memastikan ketersediaan kebutuhan pokok dan biaya hidup murah melalui kemandirian pangan, ketahanan energi, dan kedaulatan air.
Hal itu sangat berkaitan erat dengan kegiatan para nelayan dalam beraktivitas untuk menyediakan pasokan pangan. Tentu, kegiatan nelayan ini agar produktif harus didorong dengan kebijakan Pungutan Negara Non Pajak (PNBP) yang berkeadilan sehingga kegiatan nelayan dapat berlangsung lancar (fishing sustainability).
Catatan penting bagi pasangan AMIN sebagai analisa kebijakan kedepan, bahwa pemerintah melalui KKP periode ini, keluarkan jurus tingkatkan Pendapatan (penerimaan) Negara Bukan Pajak (PNBP) tanpa perhatikan aspek keadilan usaha dan keberlanjutan perikanan tangkap maupun budidaya.
Atas ketidakadilan PNBP itu, bagi pasangan AMIN berpendapat bahwa kenaikan tarif PNBP berdampak pada ekspor perikanan yang kerapkali bermasalah, rentang waktu lama ekspor naik turun. Dampak lain, berkurangnya distribusi pasokan pangan bagi rakyat. Harapan bisa meningkatkan realisasi PNBP. Namun, belum mampu direalisasikan sebagai pendapatan tetap negara.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 2021-2024 menargetkan PNBP Rp1,6 triliun keatas. Target ini, hingga tahun 2024 ini belum tercapai. Penyebab gagalnya kenaikan peroleh PNBP itu karena daya tolak nelayan sangat kuat. Selain itu, sistemnya sangat memberatkan dan penuh ketidakadilan.
Data yang dipublikasikan KKP, capaian PNBP pada 2014 masih Rp267,4 miliar, 2015 sebesar Rp193,68 miliar, 2016 sekitar Rp553,41 miliar, 2017 sejumlah Rp711,88 miliar, 2018 mencapai Rp772,44 miliar, 2019 naik menjadi Rp792,5 miliar, dan 2020 tembus Rp857,3 miliar. Lalu, pada 2021 meningkat menjadi Rp995,74 miliar, 2022 melesat menjadi Rp1,87 triliun, dan tahun ini sementara telah terealisasi Rp1,41 triliun.
PNBP Sistem Target, Keluar Prinsip Adil Makmur
Kebijakan PNBP dari dulu sistem paket dan target. Diksi target ini, keluar dari filosofi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kata “Target” mengandung frasa tidak humanis pada sisi kebijakan. Lagi pula, kata Target tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat pesisir. Kebijakan berbasis target lahirkan sistem bercabang seperti kuota, pasca bayar dan hitungan kilo.
Regulasi pemerintah tingkatkan tarif dan jenis penerimaan negara bukan pajak sektor perikanan melalui PP No 85 Tahun 2021 dan Kepmen No 86 tahun 2021 serta Kepmen No 87 tahun 2021, terdapat banyak aturan yang memberatkan nelayan karena adanya peningkatan tarif serta jenis pungutan PNBP. Walaupun regulasi ini sudah berganti ke Permen 2 tahun 2023 tentang tarif terbaru PNBP. Tetap saja tidak memenuhi unsur “Adil Makmur untuk Semua.”
Hal itu, mengandung kata Target kenaikan PNBP agar negara mendapat pendapatan melebihi keinginan. Perspektif lain, kata target kenaikan ini, melanggar asas Pancasila sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Karena cenderung memaksa dan memeras rakyat sehingga segala bentuk regulasi memaksa.
Dalam peraturan yang memuat 23 pasal tersebut, KKP Mengatur penarikan PNBP mulai dari penarikan praproduksi, penarikan pascaproduksi dan sistem kontrak. Penarikan praproduksi dan sistem kontrak inilah yang dianggap bisa menjadi dampak kerugian bagi nelayan, yang memang sektor kegiatannya berada di praproduksi atau sebelum produksi.
Konsep target kenaikan tarif PNBP ini, menjadi tidak menarik. Bahkan, berpotensi masyarakat nelayan melawan kebijakan ini. Beberapa peningkatan tarif yang memberatkan seperti surat izin usaha perikanan (SIUP), pas besar dan pas kecil, pungutan hasil perikanan atas perizinan berusaha penangkapan ikan, pelayanan tambat labuh di pelabuhan atau pendaratan ikan, dan pelayanan dock kapal. Hal itu, semua kena tarif PNBP.
Kenaikan tarif lebih dari 400 persen membuat nelayan babak belur. Pemerintah mestinya menghapus pajak kepada nelayan ditengah dunia perikanan babak belur dan bangkrut selama lebih dari 10 tahun ini. Sektor lain seperti pajak mobil, pariwisata, maupun investasi mendapat subsidi dan relaksasi dari pemerintah, ini nelayan malah dibebani dengan kenaikan PNBP 400 persen. Bulshit.
Kemaren, di Pelabuhan Beno Bali, setelah wawancara beberapa orang yang beraktivitas di pelabuhan, khusus kapal-kapal nelayan, bahwa upah minimum yang didapatkan sangat kecil. Bahkan, tidak ada proteksi hak pekerja, jaringan pengaman sosial, dan produktivitas bagi nelayan itu sendiri. Mestinya, bersamaan kenaikan PNBP, juga harus ada upah minimum sehingga ada perlindungan hak asasi pekerja di sektor perikanan dengan cara penetapan upah berbasis sektor perikanan.
Penetapan tarif PNBP sebenarnya tidak memenuhi unsur keadilan dan kesamaan dalam usaha. Seharusnya pemerintah mentargetkan daya saing penangkapan ikan, budidaya dan industri pada sektor perikanan, bukan ada PNBP. Karena Indonesia sendiri masih tertinggal dengan negara tetangga, padahal kekayaan laut Indonesia diperkirakan US$1.338 miliar atau sekitar Rp19.133 triliun.
Faktanya di lapangan, menurut pengusaha – pengusaha kapal – kapal nelayan tuna long line di Pelabuhan Benoa Bali, ternyata memakai sistem kuota dalam menarik PNBP. Jadi, per kapal bisa hitungan 7 juta per 1 gross ton. Akhirnya, sekarang ribuan baris kapal nelayan tuna longline tidak melaut di Pelabuhan Benoa. Salah satu faktor besar yakni tidak bisa membayar PNBP.
Inilah yang membuat para nelayan, buruh pelabuhan, ibu rumah tangga nelayan tak mengepul dapurnya. Di sisi lain, upah minimum untuk awak kapal perikanan Tuna Longline tidak bisa meningkat pendapatan. Maka, penting bagi pemerintah memikirkan penetapan upah sektoral bagi buruh nelayan dan awak kapal perikanan sebagai bagian dari perlindungan.
Usaha perikanan saat ini dijepit sejumlah aturan yang berlaku. Seharusnya pemerintah berpihak kepada nelayan. Regulasi yang menjerat harus segera dievaluasi. Pemerintah sudah dikenal pemeras rakyat dengan alasan pajak. Apalagi kondisi pendemi saat ini, ruang gerak pengusaha dan nelayan itu sendiri sangat terbatas, tangkapan berkurang, pasar-pasar tidak menentu yang berdampak pada turunnya daya beli masyarakat.
PNBP Berkeadilan untuk Kesejahteraan
Paradigma pemerintah dalam memperoleh PNBP bahwa semua proses perizinan harus berbayar lebih tinggi. Padahal, proses perizinan kapal perikanan itu memang dari dulu sejak ada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah bebas dari biaya apapun, tidak ada pungutan. Mestinya, yang harus dibayarkan itu adalah jenis pungutan hasil tangkapan, bulan proses pengurusan izin.
Bila dalam perizinan kapal tangkap yang ukuran tertentu dibayarkan. Sebenarnya dari dulu kapal tangkap ukuran mulai 10 Gros Ton hingga paling besar sudah ditetapkan PNBP sesuai ukuran kapal, alat tangkap, jumlah tonnase kapal, tambat labuh, dan pajak korporasi kapal perikanan. Cuma yang tidak konsisten diatur dalam PNBP adalah jumlah tangkapan.
Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kelautan – Perikanan bersumber pada bidang: penangkapan, transhipment, kapal, alat tangkap, ukuran Gross Ton kapal, ekspor, tambat labuh, sertifikasi, dan pajak retribusi yang terikat UU dan peraturan pemerintah. Selain itu, PNBP berasal dari produk perikanan, komoditas olahan, tambang yang gunakan wilayah ruang laut, pasir laut (sedimentasi), serta lainnya.
Kalau target rencana strategis pemerintah kedepan, pada sektor kelautan-perikanan ingin mendapat realisasi PNBP lebih besar, maka harus merubah proses regulasi dan rencana kebijakan. Mengapa? karena komoditas kelautan – perikanan bersifat produksi dan distribusi hasil. Jadi berdasarkan hasil tangkapan, bulan berorientasi pada pada pengurusan perizinan kapal.
Apabila penekanan PNBP pada proses hasil tangkapan yang dihitung dari jumlah hasil tangkapan nelayan dan budidaya, maka kebijakan target rencana strategis tersebut, bisa dikatakan: “memenuhi unsur keadilan yang merata dan menyamaratakan seluruh segmentasi kegiatan penangkapan ikan.”
Discussion about this post