• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

(Bagian V) Visi Misi AMIN: Kebijakan PNBP yang Berkeadilan untuk Nelayan

6 Januari 2024

FooDoMore Rilis Single ‘Bunga’ di Hari Lahir Presiden Soekarno

4 Juni 2025

Pemprov Sultra Siap Hibahkan Lahan untuk Pembangunan Markas Grup 5 Kopassus

4 Juni 2025

Musyawarah Pembentukan 150 Pengurus Koperasi Merah Putih di Muna Tuntas

4 Juni 2025

WALHI Desak Hentikan Ekspansi Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara

4 Juni 2025

Rekor Baru, Investor Saham Indonesia Capai 7 Juta

4 Juni 2025

Pertamina dan BPBD Bitung Sosialisasi Pengurangan Dampak Gas Rumah Kaca

4 Juni 2025

APAK Muna Desak KPK RI Periksa Manajemen RS dr. LM Baharuddin

3 Juni 2025

Gubernur ASR Bertekad Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis di Sultra

3 Juni 2025

Sekdes Lakarinta Diduga Curangi Iuran BPJS Kesehatan Perangkat Desa

3 Juni 2025

Dewan Sikapi Polemik Mogok Kerja Belasan Dokter Spesialis di Muna

3 Juni 2025

Pemkab Mubar Kolaborasi dengan Jaelani Wujudkan Ketahanan Pangan

3 Juni 2025

Indosat-GoTo Luncurkan Model 70 Miliar Parameter Berlayanan Chat Multibahasa

3 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

(Bagian V) Visi Misi AMIN: Kebijakan PNBP yang Berkeadilan untuk Nelayan

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
6 Januari 2024
in PenaPembaca
A A
0

Ilustrasi nelayan mencari ikan. Foto: Kompas

3
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappLine
ADVERTISEMENT

Oleh: Rusdianto Samawa

Pasangan AMIN pada pilpres 2024 ini, mengusung visi utamanya: “Indonesia Adil dan Makmur Untuk Semua.” Bunyi visinya membawa pesan sangat kuat dan mendalam bagi seluruh rakyat Indonesia. Tak terkecuali sektor kelautan – perikanan.

Visi pasangan AMIN tidak mereduksi kebijakan sebelumnya pada sektor kelautan – perikanan. Tetapi, mengisi dan perkuat kebijakan yang sudah ada. Pasalnya, usaha perikanan saat ini dijepit sejumlah aturan yang berlaku. Seharusnya pemerintah berpihak kepada nelayan.

Regulasi-regulasi yang menjerat harus segera dievaluasi. Pemerintah sudah dikenal pemeras rakyat dengan alasan pajak. Apalagi, ruang gerak pengusaha dan nelayan dibatasi, tangkapan berkurang, harga ikan di pasar tidak menentu sehingga berdampak pada turunnya daya beli masyarakat.

Baca Juga

Front Nelayan Indonesia Minta Prabowo Subianto Segera Pecat Menteri KKP

Partai Negoro: Prabowo Harus Batalkan Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Partai Negoro Minta Prabowo Jangan Pilih Menteri Bajak Laut

Misteri Lagu Mars IMM: Bung Djazman Al-Kindi Komposer Seribu Tahun

Maka pasangan AMIN meramu dan menjahit kembali masalah tersebut, melalui berbagai misi yang menjadi dasar kebijakan kedepan. Pasangan AMIN ingin memastikan ketersediaan kebutuhan pokok dan biaya hidup murah melalui kemandirian pangan, ketahanan energi, dan kedaulatan air.

Hal itu sangat berkaitan erat dengan kegiatan para nelayan dalam beraktivitas untuk menyediakan pasokan pangan. Tentu, kegiatan nelayan ini agar produktif harus didorong dengan kebijakan Pungutan Negara Non Pajak (PNBP) yang berkeadilan sehingga kegiatan nelayan dapat berlangsung lancar (fishing sustainability).

Catatan penting bagi pasangan AMIN sebagai analisa kebijakan kedepan, bahwa pemerintah melalui KKP periode ini, keluarkan jurus tingkatkan Pendapatan (penerimaan) Negara Bukan Pajak (PNBP) tanpa perhatikan aspek keadilan usaha dan keberlanjutan perikanan tangkap maupun budidaya.

Atas ketidakadilan PNBP itu, bagi pasangan AMIN berpendapat bahwa kenaikan tarif PNBP berdampak pada ekspor perikanan yang kerapkali bermasalah, rentang waktu lama ekspor naik turun. Dampak lain, berkurangnya distribusi pasokan pangan bagi rakyat. Harapan bisa meningkatkan realisasi PNBP. Namun, belum mampu direalisasikan sebagai pendapatan tetap negara.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 2021-2024 menargetkan PNBP Rp1,6 triliun keatas. Target ini, hingga tahun 2024 ini belum tercapai. Penyebab gagalnya kenaikan peroleh PNBP itu karena daya tolak nelayan sangat kuat. Selain itu, sistemnya sangat memberatkan dan penuh ketidakadilan.

Data yang dipublikasikan KKP, capaian PNBP pada 2014 masih Rp267,4 miliar, 2015 sebesar Rp193,68 miliar, 2016 sekitar Rp553,41 miliar, 2017 sejumlah Rp711,88 miliar, 2018 mencapai Rp772,44 miliar, 2019 naik menjadi Rp792,5 miliar, dan 2020 tembus Rp857,3 miliar. Lalu, pada 2021 meningkat menjadi Rp995,74 miliar, 2022 melesat menjadi Rp1,87 triliun, dan tahun ini sementara telah terealisasi Rp1,41 triliun.

PNBP Sistem Target, Keluar Prinsip Adil Makmur

Kebijakan PNBP dari dulu sistem paket dan target. Diksi target ini, keluar dari filosofi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kata “Target” mengandung frasa tidak humanis pada sisi kebijakan. Lagi pula, kata Target tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat pesisir. Kebijakan berbasis target lahirkan sistem bercabang seperti kuota, pasca bayar dan hitungan kilo.

Regulasi pemerintah tingkatkan tarif dan jenis penerimaan negara bukan pajak sektor perikanan melalui PP No 85 Tahun 2021 dan Kepmen No 86 tahun 2021 serta Kepmen No 87 tahun 2021, terdapat banyak aturan yang memberatkan nelayan karena adanya peningkatan tarif serta jenis pungutan PNBP. Walaupun regulasi ini sudah berganti ke Permen 2 tahun 2023 tentang tarif terbaru PNBP. Tetap saja tidak memenuhi unsur “Adil Makmur untuk Semua.”

Hal itu, mengandung kata Target kenaikan PNBP agar negara mendapat pendapatan melebihi keinginan. Perspektif lain, kata target kenaikan ini, melanggar asas Pancasila sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Karena cenderung memaksa dan memeras rakyat sehingga segala bentuk regulasi memaksa.

Dalam peraturan yang memuat 23 pasal tersebut, KKP Mengatur penarikan PNBP mulai dari penarikan praproduksi, penarikan pascaproduksi dan sistem kontrak. Penarikan praproduksi dan sistem kontrak inilah yang dianggap bisa menjadi dampak kerugian bagi nelayan, yang memang sektor kegiatannya berada di praproduksi atau sebelum produksi.

Konsep target kenaikan tarif PNBP ini, menjadi tidak menarik. Bahkan, berpotensi masyarakat nelayan melawan kebijakan ini. Beberapa peningkatan tarif yang memberatkan seperti surat izin usaha perikanan (SIUP), pas besar dan pas kecil, pungutan hasil perikanan atas perizinan berusaha penangkapan ikan, pelayanan tambat labuh di pelabuhan atau pendaratan ikan, dan pelayanan dock kapal. Hal itu, semua kena tarif PNBP.

Kenaikan tarif lebih dari 400 persen membuat nelayan babak belur. Pemerintah mestinya menghapus pajak kepada nelayan ditengah dunia perikanan babak belur dan bangkrut selama lebih dari 10 tahun ini. Sektor lain seperti pajak mobil, pariwisata, maupun investasi mendapat subsidi dan relaksasi dari pemerintah, ini nelayan malah dibebani dengan kenaikan PNBP 400 persen. Bulshit.

Kemaren, di Pelabuhan Beno Bali, setelah wawancara beberapa orang yang beraktivitas di pelabuhan, khusus kapal-kapal nelayan, bahwa upah minimum yang didapatkan sangat kecil. Bahkan, tidak ada proteksi hak pekerja, jaringan pengaman sosial, dan produktivitas bagi nelayan itu sendiri. Mestinya, bersamaan kenaikan PNBP, juga harus ada upah minimum sehingga ada perlindungan hak asasi pekerja di sektor perikanan dengan cara penetapan upah berbasis sektor perikanan.

Penetapan tarif PNBP sebenarnya tidak memenuhi unsur keadilan dan kesamaan dalam usaha. Seharusnya pemerintah mentargetkan daya saing penangkapan ikan, budidaya dan industri pada sektor perikanan, bukan ada PNBP. Karena Indonesia sendiri masih tertinggal dengan negara tetangga, padahal kekayaan laut Indonesia diperkirakan US$1.338 miliar atau sekitar Rp19.133 triliun.

Faktanya di lapangan, menurut pengusaha – pengusaha kapal – kapal nelayan tuna long line di Pelabuhan Benoa Bali, ternyata memakai sistem kuota dalam menarik PNBP. Jadi, per kapal bisa hitungan 7 juta per 1 gross ton. Akhirnya, sekarang ribuan baris kapal nelayan tuna longline tidak melaut di Pelabuhan Benoa. Salah satu faktor besar yakni tidak bisa membayar PNBP.

Inilah yang membuat para nelayan, buruh pelabuhan, ibu rumah tangga nelayan tak mengepul dapurnya. Di sisi lain, upah minimum untuk awak kapal perikanan Tuna Longline tidak bisa meningkat pendapatan. Maka, penting bagi pemerintah memikirkan penetapan upah sektoral bagi buruh nelayan dan awak kapal perikanan sebagai bagian dari perlindungan.

Usaha perikanan saat ini dijepit sejumlah aturan yang berlaku. Seharusnya pemerintah berpihak kepada nelayan. Regulasi yang menjerat harus segera dievaluasi. Pemerintah sudah dikenal pemeras rakyat dengan alasan pajak. Apalagi kondisi pendemi saat ini, ruang gerak pengusaha dan nelayan itu sendiri sangat terbatas, tangkapan berkurang, pasar-pasar tidak menentu yang berdampak pada turunnya daya beli masyarakat.

PNBP Berkeadilan untuk Kesejahteraan

Paradigma pemerintah dalam memperoleh PNBP bahwa semua proses perizinan harus berbayar lebih tinggi. Padahal, proses perizinan kapal perikanan itu memang dari dulu sejak ada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah bebas dari biaya apapun, tidak ada pungutan. Mestinya, yang harus dibayarkan itu adalah jenis pungutan hasil tangkapan, bulan proses pengurusan izin.

Bila dalam perizinan kapal tangkap yang ukuran tertentu dibayarkan. Sebenarnya dari dulu kapal tangkap ukuran mulai 10 Gros Ton hingga paling besar sudah ditetapkan PNBP sesuai ukuran kapal, alat tangkap, jumlah tonnase kapal, tambat labuh, dan pajak korporasi kapal perikanan. Cuma yang tidak konsisten diatur dalam PNBP adalah jumlah tangkapan.

Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kelautan – Perikanan bersumber pada bidang: penangkapan, transhipment, kapal, alat tangkap, ukuran Gross Ton kapal, ekspor, tambat labuh, sertifikasi, dan pajak retribusi yang terikat UU dan peraturan pemerintah. Selain itu, PNBP berasal dari produk perikanan, komoditas olahan, tambang yang gunakan wilayah ruang laut, pasir laut (sedimentasi), serta lainnya.

Kalau target rencana strategis pemerintah kedepan, pada sektor kelautan-perikanan ingin mendapat realisasi PNBP lebih besar, maka harus merubah proses regulasi dan rencana kebijakan. Mengapa? karena komoditas kelautan – perikanan bersifat produksi dan distribusi hasil. Jadi berdasarkan hasil tangkapan, bulan berorientasi pada pada pengurusan perizinan kapal.

Apabila penekanan PNBP pada proses hasil tangkapan yang dihitung dari jumlah hasil tangkapan nelayan dan budidaya, maka kebijakan target rencana strategis tersebut, bisa dikatakan: “memenuhi unsur keadilan yang merata dan menyamaratakan seluruh segmentasi kegiatan penangkapan ikan.”

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kebijakan PNBPPNBP untuk NelayanRusdianto SamawaVisi Misi AMIN
Share1Tweet1SendShare
Pasang Iklan Penasultra

ADVERTISEMENT
Previous Post

Konsolidasi Jelang Pemilu 2024, Umar Samiun Temui Pengurus PKN Wakatobi

Next Post

Ganjar Sebut Politik Luar Negeri Alat Negosiasi, Kepentingan Nasional Nomor 1

RelatedPosts

Ngeri, Anak-anak Main Judol

2 Juni 2025

Peluang dan Tantangan Budidaya Keramba Apung di Teluk Buton Tengah

1 Juni 2025

Digitalisasi, Guru, dan Infrastruktur: Tiga Pilar PHTC Menuju Pendidikan Modern

23 Mei 2025

Gaya Hidup Tak Sehat Jadi Pemicu Lonjakan Kasus Diabetes, Ini Strategi Penanggulangannya

4 Mei 2025

Refleksi HUT Sultra ke-61: Ketahanan Pangan, Tambang dan Hutan Kita

27 April 2025

Evakuasi Rakyat Gaza ke Indonesia Memuluskan Agenda Penjajah

15 April 2025
Load More
Next Post

Ganjar Sebut Politik Luar Negeri Alat Negosiasi, Kepentingan Nasional Nomor 1

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Rekor Baru, Investor Saham Indonesia Capai 7 Juta

by Redaksi Penasultra.id
4 Juni 2025
0

Jumlah investor saham Indonesia sudah melampaui 7 juta pada Senin 26 Mei 2025. Tepatnya 7.001.268 single investor identification (SID).

Read moreDetails

Bank Sultra Dukung Pemprov Tampilkan Pesona Tenun Tolaki di IFW 2025

1 Juni 2025

OJK dan Bank Sultra Terus Kolaborasi Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

30 Mei 2025

Indosat Bagikan Deviden Tunai Rp2,7 Triliun Lebih pada Tahun Buku 2024

29 Mei 2025

Bank Sultra Raih Penghargaan Diajang 6th Indonesia Top Bank Awards 2025

28 Mei 2025

Recommended Articles

Dua ASN di Kolaka Terancam Bui Usai Maki Bawahan

22 Januari 2020

Gagas Provinsi Kepton, Panitia Kongres Rakyat Buton Nusantara Terbentuk

22 Mei 2021

6 September 2020, RAG-SS Daftar di KPU Konsel

2 September 2020

Sidang Pengadilan Kasus Kriminal Donald Trump Diminta Disiarkan Langsung

7 Agustus 2023

Remaja Buton Selatan Diedukasi Gizi dan Cegah Anemia

16 Mei 2024
Load More

Populer Minggu Ini

  • Belasan Dokter Spesialis RS dr. LM Baharuddin Muna Mogok Kerja

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Abu Hasan Diminta Netral Sebagai Ketua Panitia Musda Golkar Sultra XI

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • APAK Muna Desak KPK RI Periksa Manajemen RS dr. LM Baharuddin

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Pemprov Sultra Siap Hibahkan Lahan untuk Pembangunan Markas Grup 5 Kopassus

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Sekolah Lansia Tangguh Resmi Dibuka di Kota Kendari

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️