• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

(Bagian V) Visi Misi AMIN: Kebijakan PNBP yang Berkeadilan untuk Nelayan

6 Januari 2024

Pertamina dan Polda Gorontalo Perkuat Pengawasan Distribusi BBM Subsidi

28 September 2025

Perkuat Kepatuhan Pemberi Kerja, BPJamsostek dan Kejaksaan Sultra Teken Kerja Sama

28 September 2025

Peduli Pekerja Renta, Mubar Diganjar Paritrana Award 2025

27 September 2025

Toyota Rangga, Kendaraan Bisnis Masa Kini untuk Pengusaha

26 September 2025

Wagub Hugua Jadi Narasumber Seminar Nasional Lingkungan Hidup di UHO

26 September 2025

BPS Sultra Ajak Media Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

26 September 2025

Bank Sultra Resmi Pindah ke Gedung Tower Bank Sultra

26 September 2025

PWI Pusat Kembali Tempati Sekretariatnya di Lantai 4 Gedung Dewan Pers

25 September 2025

Indosat Kembali Luncurkan IDCamp 2025, Target Latih 2 Juta Talenta AI

25 September 2025

Asrun Lio Buka PKA Angkatan XX Lingkup Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sultra

25 September 2025

Wagub Hugua Buka Pelatihan Akses Kerja Luar Negeri bagi Siswa SMK

25 September 2025

Tidak Ada Ruang Bagi Tindakan Rasis di PDI Perjuangan

25 September 2025
Minggu, 28 September 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

(Bagian V) Visi Misi AMIN: Kebijakan PNBP yang Berkeadilan untuk Nelayan

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
6 Januari 2024
in PenaPembaca
A A
0

Ilustrasi nelayan mencari ikan. Foto: Kompas

3
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Kedepan, pasangan AMIN untuk memenuhi unsur keadilan itu, maka harus dihapuskan PNBP yang bersumber dari proses perizinan, ukuran kapal, sertifikasi kapal dan sertifikasi pekerja. Karena, proses perizinan pusat dan daerah selama ini gratis. Namun, coldbook (fishing coldstorage) kapal tidak termasuk dalam PNBP. Coldbook ini celah dari segala pungli yang ada di seluruh syahbandar pelabuhan perikanan.

Saat ini, dampak yang dialami oleh nelayan dan pembudidaya maupun korporasi yang memiliki izin operasional atas kenaikan 300% PNBP itu, rasa-rasanya mustahil. Beratnya pembayaran PNBP yang dibebankan. Pasti yang paling sasaran nelayan kecil, menengah dan korporasi.

Apabila kapal nelayan tidak mampu bayar PNBP, maka jelas terjadi pelarangan kegiatan melaut. Begitu juga korporasi. Tentu lebih besar bayar PNBP dan pajak-pajaknya. Jika ingin meningkatkan PNBP lebih dimantapkan pada penegakan hukum, manajemen dan orientasi hasil tangkapan yang ketat.

Pasangan AMIN menilai, untuk mencapai tingkat “Adil dan Makmur serta Sejahtera,” maka orientasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kelautan – Perikanan harus dirubah. Agenda perubahan regulasi PNBP itu diharapkan dapat entaskan kemiskinan dengan memperluas kesempatan berusaha dan menciptakan lapangan kerja, mewujudkan upah berkeadilan, menjamin kemajuan ekonomi berbasis kemandirian dan pemerataan, serta mendukung korporasi Indonesia berhasil di negeri sendiri dan bertumbuh di kancah global.

Untuk mendorong keadilan hadir ditengah urat nadi nelayan dan para pelaku usaha perikanan, maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu harus dibatalkan karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Mengapa? Karena UU tersebut, sistem penarikan pungutan hasil perikanan tidak pertimbangkan kondisi sosial ekonomi nelayan maupun pelaku usaha perikanan. Pasangan AMIN kedepan dapat membatalkan seluruh regulasi yang sudah diterbitkan maupun belum diterbitkan. Karena bertentangan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan, sehingga kebijakan tidak absurd di masa depan.

Peraturan seperti PP 85 tahun 2021, Kepmen 75 tahun 2021 tentang mekanisme penarikan PNBP perikanan, Kepmen 98 tentang produktivitas kapal perikanan dan Kepmen 97 tahun 2021 tentang Harga Patokan Ikan untuk Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan memberi karpet merah pada asing untuk menguasai laut Indonesia. Jelas, bertentangan UUD 1945 dan asas keadilan dalam Pancasila.

Bagi pasangan AMIN, akan sulit terwujud keadilan ekologis berkelanjutan untuk generasi mendatang, apabila WPPNRI dan pelabuhan untuk perusahaan perikanan berskala menengah maupun besar harus miliki modal usaha besar sebagai syarat dapat kuota tangkap ikan dan membayar PNBP sistem pra/pasca bayar. Maka hal demikian, termasuk menjajah dan mencekik pengusaha dalam negeri.

Kebijakan kuota tangkap ikan tersebut, harus memiliki modal usaha besar. Tentu, nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 gross ton ke bawah tidak akan bisa penuhi syarat tersebut. Secara otomatis mematikan usaha koperasi masyarakat pesisir. Karena isi laut habis dikeruk oleh seluruh perusahaan yang berinvestasi. Sementara nelayan tak dapat apa-apa.

Artinya rencana kebijakan lelang kuota tangkap ikan itu dengan target kenaikan PNBP tidak sesuai dengan Pasal 33 ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945. Kementerian Kelautan dan Perikanan harus batalkan lelang kuota ikan.

Bukan suatu alasan bagi pemerintah, membutuhkan investasi dan peningkatan kerjasama dengan berbagai negara lain. Lalu perikanan tangkap, budidaya, pengolahan produk dan pemasaran melalui mekanisme investasi asing. Hal ini melanggar prinsip keadilan dan kesamarataan. Hal ini merupakan liberalisasi terhadap sektor kelautan – perikanan. Ya tentu tak sesuai UUD 1945. Maka harus dibatalkan kebijakan tersebut dimasa mendatang.

Sangat khawatir kedepan, modus kebijakan tersebut mengarah pada illegal fishing dan monopoli perusahaan perikanan skala besar dalam melakukan kegiatan tangkap ikan di Indonesia. Kalau kekhawatiran ini, sebagai alasan meningkatkan PNBP dengan tidak pertimbangkan aspek sosial ekonomi nelayan.

Baca Juga

Front Nelayan Indonesia Minta Prabowo Subianto Segera Pecat Menteri KKP

Partai Negoro: Prabowo Harus Batalkan Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Partai Negoro Minta Prabowo Jangan Pilih Menteri Bajak Laut

Misteri Lagu Mars IMM: Bung Djazman Al-Kindi Komposer Seribu Tahun

Belum lagi, soal perizinan yang masih marak terjadi penyalahgunaan perizinan penangkapan ikan. Salah satunya adalah kebijakan yang mendahulukan status perusahaan perikanan berskala besar dari luar negeri.

Kalau baca dan analisis seluruh regulasi sebelumnya, bukan pihak perusahaan asing yang datang sendiri ikut tender. Tetapi tim counter beauty yang dibentuk pemerintah via KKP yang mengumpulkan, memanggil, mencari dan menetapkan perusahaan mana yang mendapat kuota lelang tangkap ikan.

Berarti ada mobilisasi kapal asing secara luas, bahkan prediksi capai ribuan kapal asing tangkap ikan di Indonesia. Sebaiknya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berbenah dengan strategi lain. Tanpa harus menyakitkan perasaan masyarakat pesisir Indonesia.

Salah satu yang paling memberatkan bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan yakni peralihan regulasi dari Permen 38 Tahun 2021 kepada Permen KP 2 tahun 2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pemanfaatan SDA Perikanan dengan memakai sistem pasca produksi. Regulasi ini mengalami perubahan karena tuntutan nelayan. Sebelumnya sistemnya praproduksi yang sangat merugikan pelaku usaha.

Permen KP 2/2023 memuat ketentuan mengenai jenis-jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan berupa pungutan pengusahaan perikanan dan pungutan hasil perikanan.

Jenis dari pungutan pengusahaan perikanan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, meliputi: pungutan pengusahaan perikanan bagi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP); pungutan pengusahaan perikanan untuk perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan di perairan laut atau perairan darat; dan pungutan pengusahaan perikanan untuk Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR) baru atau perpanjangan.
Selanjutnya, tarif atas jenis PNBP dikenakan berdasarkan cara penarikan pascaproduksi atau dengan sistem kontrak.

Permen KP 2/2023 turut mengatur ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pengenaan, dan pembayaran pungutan pengusahaan perikanan guna menjamin pemasukan negara pada sektor perikanan. Peraturan KP 2/2023 ini mengalami kerancuan dan tersengat kasus penggelapan dana PNBP akibat peralihan belum jelas.

Harapan Pasangan AMIN

Sinergi yang diperlukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya perikanan dan sekaligus meningkatkan nilai tambah produk perikanan dalam kerangka menambah PNBP di setiap periode.

Bagi pasangan AMIN dimasa mendatang, penting libatkan banyak pihak dan stakeholder, termasuk di dalamnya adalah para pelaku usaha untuk wujudkan PNBP yang berkeadilan dan kinerja ekspor yang baik, pemerintah kedepan harus perbaiki kinerja.

Pasangan AMIN dalam visi misinya, harapannya geliat sektor perikanan semakin tinggi dan bergairah. Tentu semakin baik kedepannya. Mengingat sektor perikanan sudah berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional, maka perlu didorong maksimal. Tentu, jelas dalam mendorong sektor perikanan agar hasil produksi bisa ditingkatkan. Penting perbaiki birokrasi yang hambat pertumbuhan ekonomi.

Dorong daya beli masyarakat, tingkatkan kemampuan nelayan, dan support pelaku usaha perikanan karena bisa menyerap tenaga kerja, majunya sektor usaha akan berdampak pada penambahan PNBP, pendapatan asli daerah dan menyumbang devisa untuk negara. Maka bagi pasangan AMIN kedepan, langkah strategis yang dilakukan agar bisa tercapai yakni; Pertama, perbaikan tata kelola; Kedua, kerja serius.(***)

Penulis: Fourbes Indonesia, Menulis dari Kantor Fourbes Fatmawati Cipete Raya, Cilandak Jakarta Selatan

Jangan lewatkan video populer:

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Kebijakan PNBPPNBP untuk NelayanRusdianto SamawaVisi Misi AMIN
Share1Tweet1SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Konsolidasi Jelang Pemilu 2024, Umar Samiun Temui Pengurus PKN Wakatobi

Next Post

Ganjar Sebut Politik Luar Negeri Alat Negosiasi, Kepentingan Nasional Nomor 1

RelatedPosts

Tidak Ada Ruang Bagi Tindakan Rasis di PDI Perjuangan

25 September 2025

Edy Rahmayadi Tepat Gantikan Tito Karnavian Sebagai Mendagri

23 September 2025

Erick Thohir Tidak Tepat Jadi Menpora

18 September 2025

Menanti Radical Break Presiden Prabowo

16 September 2025

Sediakan 19 Juta Lapangan Kerja Baru, Bukan Bayar Iuran BPJS!

16 September 2025

Digitalisasi dan Revitalisasi: Dua Sayap Pendidikan Modern

15 September 2025
Load More
Next Post

Ganjar Sebut Politik Luar Negeri Alat Negosiasi, Kepentingan Nasional Nomor 1

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

BPS Sultra Ajak Media Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

by Redaksi Penasultra.id
26 September 2025
0

Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar acara untuk memeriahkan Hari Statistik Nasional (HSN) 2025 sekaligus menyosialisasikan Sensus Ekonomi...

Read moreDetails

Bank Sultra Resmi Pindah ke Gedung Tower Bank Sultra

26 September 2025

Ribuan Hadiah Spektakuler Menanti Pelanggan Setia IM3 di Pesta IMPoin 2025

23 September 2025

Toyota Agya, Mobil Stylish yang Cocok untuk Anak Muda

19 September 2025

Bank Sultra Salurkan Bantuan CSR untuk Rumah Ibadah di Buton Tengah

19 September 2025

Recommended Articles

Semarakkan HPN 2023, PWI dan SMSI Sumut Bahas Ekspedisi GKT

14 Oktober 2022

Lion Air Buka Penerbangan Umrah dari Padang Tanpa Transit

4 Januari 2023

Telkomsel Adakan Roadshow Siaga Natal 2022

11 Desember 2022

Perusahaan Media Harus Perhatikan Salah Ketik Dalam Penulisan

23 September 2022

Dukung Kebijakan Satu Data Indonesia, Gubernur ASR Luncurkan Aplikasi Simdata

25 Juni 2025
Load More

Populer Minggu Ini

  • Siswi Asal Muna Wakili Sultra di Ajang Puteri Kebudayaan Remaja Nusantara

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Edy Rahmayadi Tepat Gantikan Tito Karnavian Sebagai Mendagri

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Satlantas Polres Muna Peringati HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Bank Sultra Resmi Pindah ke Gedung Tower Bank Sultra

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • BPS Sultra Ajak Media Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️