Kebijakan kuota tangkap ikan tersebut, harus memiliki modal usaha besar. Tentu, nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 gross ton ke bawah tidak akan bisa penuhi syarat tersebut. Secara otomatis mematikan usaha koperasi masyarakat pesisir. Karena isi laut habis dikeruk oleh seluruh perusahaan yang berinvestasi. Sementara nelayan tak dapat apa-apa.
Artinya rencana kebijakan lelang kuota tangkap ikan itu dengan target kenaikan PNBP tidak sesuai dengan Pasal 33 ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945. Kementerian Kelautan dan Perikanan harus batalkan lelang kuota ikan.
Bukan suatu alasan bagi pemerintah, membutuhkan investasi dan peningkatan kerjasama dengan berbagai negara lain. Lalu perikanan tangkap, budidaya, pengolahan produk dan pemasaran melalui mekanisme investasi asing. Hal ini melanggar prinsip keadilan dan kesamarataan. Hal ini merupakan liberalisasi terhadap sektor kelautan – perikanan. Ya tentu tak sesuai UUD 1945. Maka harus dibatalkan kebijakan tersebut dimasa mendatang.
Sangat khawatir kedepan, modus kebijakan tersebut mengarah pada illegal fishing dan monopoli perusahaan perikanan skala besar dalam melakukan kegiatan tangkap ikan di Indonesia. Kalau kekhawatiran ini, sebagai alasan meningkatkan PNBP dengan tidak pertimbangkan aspek sosial ekonomi nelayan.
Belum lagi, soal perizinan yang masih marak terjadi penyalahgunaan perizinan penangkapan ikan. Salah satunya adalah kebijakan yang mendahulukan status perusahaan perikanan berskala besar dari luar negeri.
Kalau baca dan analisis seluruh regulasi sebelumnya, bukan pihak perusahaan asing yang datang sendiri ikut tender. Tetapi tim counter beauty yang dibentuk pemerintah via KKP yang mengumpulkan, memanggil, mencari dan menetapkan perusahaan mana yang mendapat kuota lelang tangkap ikan.
Berarti ada mobilisasi kapal asing secara luas, bahkan prediksi capai ribuan kapal asing tangkap ikan di Indonesia. Sebaiknya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berbenah dengan strategi lain. Tanpa harus menyakitkan perasaan masyarakat pesisir Indonesia.
Salah satu yang paling memberatkan bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan yakni peralihan regulasi dari Permen 38 Tahun 2021 kepada Permen KP 2 tahun 2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pemanfaatan SDA Perikanan dengan memakai sistem pasca produksi. Regulasi ini mengalami perubahan karena tuntutan nelayan. Sebelumnya sistemnya praproduksi yang sangat merugikan pelaku usaha.
Permen KP 2/2023 memuat ketentuan mengenai jenis-jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan berupa pungutan pengusahaan perikanan dan pungutan hasil perikanan.
Jenis dari pungutan pengusahaan perikanan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, meliputi: pungutan pengusahaan perikanan bagi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP); pungutan pengusahaan perikanan untuk perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan di perairan laut atau perairan darat; dan pungutan pengusahaan perikanan untuk Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR) baru atau perpanjangan.
Selanjutnya, tarif atas jenis PNBP dikenakan berdasarkan cara penarikan pascaproduksi atau dengan sistem kontrak.
Permen KP 2/2023 turut mengatur ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pengenaan, dan pembayaran pungutan pengusahaan perikanan guna menjamin pemasukan negara pada sektor perikanan. Peraturan KP 2/2023 ini mengalami kerancuan dan tersengat kasus penggelapan dana PNBP akibat peralihan belum jelas.
Harapan Pasangan AMIN
Sinergi yang diperlukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya perikanan dan sekaligus meningkatkan nilai tambah produk perikanan dalam kerangka menambah PNBP di setiap periode.
Bagi pasangan AMIN dimasa mendatang, penting libatkan banyak pihak dan stakeholder, termasuk di dalamnya adalah para pelaku usaha untuk wujudkan PNBP yang berkeadilan dan kinerja ekspor yang baik, pemerintah kedepan harus perbaiki kinerja.
Pasangan AMIN dalam visi misinya, harapannya geliat sektor perikanan semakin tinggi dan bergairah. Tentu semakin baik kedepannya. Mengingat sektor perikanan sudah berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional, maka perlu didorong maksimal. Tentu, jelas dalam mendorong sektor perikanan agar hasil produksi bisa ditingkatkan. Penting perbaiki birokrasi yang hambat pertumbuhan ekonomi.
Dorong daya beli masyarakat, tingkatkan kemampuan nelayan, dan support pelaku usaha perikanan karena bisa menyerap tenaga kerja, majunya sektor usaha akan berdampak pada penambahan PNBP, pendapatan asli daerah dan menyumbang devisa untuk negara. Maka bagi pasangan AMIN kedepan, langkah strategis yang dilakukan agar bisa tercapai yakni; Pertama, perbaikan tata kelola; Kedua, kerja serius.(***)
Penulis: Fourbes Indonesia, Menulis dari Kantor Fourbes Fatmawati Cipete Raya, Cilandak Jakarta Selatan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post