Persoalan pengakuan oleh industri perikanan, yang tecermin pada permintaan terhadap tenaga kerja tersertifikasi, menjadi tantangan. Kalau LSP sendiri mensertifikasi 2,3 juta tenaga kerja dari berbagai sektor berkisar 20% kemudian menjadi TKI. Sisanya bekerja di dalam negeri. Sementara, industri perikanan hanya 10% dari 12 juta tenaga kerja kelautan dan perikanan sertifikasi bekerja di perusahaan perikanan luar negeri alias menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI).
LSP sendiri pertengahan tahun 2020 memangkas target sertifikasi menjadi sekitar 120.000 tenaga kerja dari rencana awal 150.000 akibat pemangkasan anggaran. Jumlah itu menurun drastis dari sertifikasi tahun lalu yang menjangkau 300.000 tenaga kerja, realisasi tertinggi BNSP selama lebih dari 10 tahun berdiri. Akibat pemangkasan target, jatah sertifikasi tenaga kerja perikanan terpotong menjadi 16.000 orang dari semula 20.000 orang. Dari biaya sertifikasi Rp500.000-Rp1 juta per orang, pemerintah selama ini mensubsidi Rp500.000 per orang.
Perusahaan perikanan yang berbadan hukum yang melakukan kegiatan penangkapan ikan atau budidaya perikanan. Perlu segera mengatasi kekurangan sertifikasi pekerja. Pemerintah juga perlu ada upaya finalisasi seluruh jumlah perusahaan perikanan. Data yang dikumpulkan mencakup data produksi, tenaga kerja, sarana produksi dan struktur ongkos. Metode yang dipakai untuk mengumpulkan data adalah pencacahan lengkap terhadap seluruh perusahaan perikanan. Pengumpulan data dilaksanakan secara rutin setiap tahun.
Pada 2016, International Organization for Migration (IMO) bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Conventry University mengeluarkan laporan berjudul Report on Human Trafficking, Forced Labour and Fisheries Crime in the Indonesian Fishing Industry. Namun, hasil kerjasama ini tidak kelihatan data faktualnya tentang orientasi, sebab akibat, dan jumlah pasti keberadaan perusahaan perikanan.
Data KKP hingga sekarang, masih memakai data tahun 2011 jumlah tenaga kerja perikanan dan ABK yang bergerak di sektor perikanan tangkap, budidaya, dan pengolah hasil pemasaran sebanyak 11.972.520 orang. Namun jumlah itu, masih belum memadai. Kelemahan data tersebut, Karena kualitas dan kuantitas SDM di sektor kelautan dan perikanan masih lemah.
Saat ini pun, antara jumlah armada kapal ikan nasional dan luar negeri tidak terdata dengan baik berapa sebenarnya jumlah ABK dan pekerja industri perikanan. Sehingga ketika terjadi masalah human trafficking (perdagangan manusia), perbudakan dan pelecehan seksual dalam sektor perikanan, pemerintah sering abai. Karena data faktual tidak dimiliki.
Kompas (2020) merilis hasil kajian International Organization for Migration (IMO) dan Conventry University yang mengeluarkan laporan berjudul Report on Human Trafficking, Forced Labour and Fisheries Crime in the Indonesian Fishing Industry, terbagi menjadi dua konteks yakni; pertama, mencakup perdagangan manusia (nelayan, ABK dan pekerja migran) untuk keperluan eksploitasi tenaga kerja di laut dan operasi darat.
Aktivitas yang berbasis di laut termasuk penangkapan ikan di kapal, pembudidayaan ikan di instalasi tengah laut, serta mengambil sumber daya laut dari perahu atau kapal. Sementara itu, aktivitas yang berbasis di darat antara lain bengkel kapal, bekerja di pelabuhan (reparasi jaring ikan, memilih ikan atau hewan laut), serta pembudidayaan hewan laut di daratan. Kedua, mencakup perdagangan manusia, khususnya wanita dan anak-anak, untuk kepentingan eksploitasi seksual bagi nelayan atau pelaut.
Data KKP yang bersumber dari survei BPS tahun 2018-2019 bahwa Indonesia terdapat 12 juta pekerja yang harus dipenuhi haknya sesuai UUD 1945 Pasal 27 ayat 2, Pasal 28D ayat 2, dan Pasal 28E ayat 1. Jumlah ini, ada peningkatan dibanding tahun 2011 lalu. Tetapi, perlu diketahui dalam konstitusi; UUD 1945 dan Pancasila, bahwa tiap-tiap warga negara (ABK dan pekerja industri) berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, memilih pekerjaan, dan terbebas dari ancaman eksploitasi; human trafficking, perbudakan dan pelecehan seksual yang menjadi hak asasinya.
Para ABK dan pekerja industri perikanan hingga saat ini masih berada di bawah sistem kerja outsourcing, beban dan jam kerja yang panjang capai 10 jam per hari tanpa upaya yang layak, tidak dilindungi asuransi, intimidasi, dan pemecatan sepihak.
Dari hasil riset Front Nelayan Indonesia (FNI) 2021 dalam masa pandemi covid, pekerja perikanan mendapatkan upah rata-rata mulai dari Rp30.000-Rp150.000 per hari untuk kapal domestik dan rerata Rp200.000-Rp250.000 per hari untuk kapal ikan asing (KIA). Jika dibandingkan dengan beban dan resiko kerja yang mereka alami, upah tersebut tergolong sangat rendah dan pelanggaran hak asasi pekerja.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) merilis data tahun 2021 mencatat, bahwa pada 2018 kasus ABK Indonesia di kapal perikanan berbendera asing jumlahnya 1.079 kasus. Pada 2019 capai 1.095 dan tahun 2020 total kasus ada 1.451 laporan kasus. Jumlah kasus tersebut meningkat dalam dua tahun terakhir. Rincian dari 1.451 kasus ABK, 1.211 kasus di antaranya repatriasi, masalah gaji (465 kasus), kekerasan (156 kasus), kematian (70 kasus), TIP (26 kasus), dan lainnya (104 kasus).
Perdagangan manusia tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga banyak negara lainnya terutama negara berkembang, seperti Ghana, Sierra Leone, Afrika Barat, Thailand, Ukraina, Rusia, dan Korea Selatan. Peningkatan kasus terhadap ABK Indonesia, yaitu dampak ekonomi di sektor perikanan yang menyebabkan operasional perusahaan perikanan di berbagai negara tidak bisa memenuhi kewajiban mereka, termasuk soal gaji dan kebutuhan dasar awak kapal.
Menurut laporan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) tahun 2020, bahwa beberapa langkah kejahatan perdagangan manusia pada industri perikanan; Pertama, masalah rekrutmen melalui metode ilegal; Kedua, transportasi atau transfer ilegal dari satu negara ke daerah tertentu; Ketiga, eksploitasi di kapal penangkap ikan, dan; Keempat, pencucian laba.
Para korban perdagangan manusia dalam sektor perikanan kerap mengalami kerja paksa dan kondisi yang tidak manusiawi, serta lingkungan yang sangat tidak sehat. Hal ini termasuk ditempatkan di sebuah ruangan istirahat yang sempit, terkadang tanpa kasur. Para ABK juga kerap mengalami malnutrisi sebagai akibat terbatasnya makanan serta jam tidur yang sedikit.
Menurut Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tahun 2021 bahwa setidaknya empat masalah utama yang harus jadi perhatian pemerintah untuk bisa tingkatkan perlindungan terhadap ABK Indonesia di kapal asing; pertama, tata kelola penempatan dan perlindungan ABK di kapal asing melalui payung hukum yang ada; Kedua, data jumlah ABK sering berubah dan tidak valid sehingga sulit berikan bantuan hukum yang lebih baik sekaligus meningkatkan pengawasan; Ketiga, perlunya standarisasi kontrak kerja ABK dan; keempat, melalui jalur diplomasi.
Penelitian yang dilakukan oleh International Labour Organization (ILO) pada 2006 lalu, kasus yang lebih parah, korban kerap dirantai di kapal tanpa diberikan asupan makanan, kru kapal dibunuh atau dibuang ke laut ketika terluka atau sakit. Sementara itu, para ABK yang menjadi korban merasa helpless karena tidak bisa kabur di tengah lautan. Kondisi bekerja diatas kapal bisa jadi sangat berbahaya. Sulit bagi nelayan dan ABK dapatkan hak yang layak.
Kasus seperti ini merupakan masalah lama yang erat kaitannya. Pekerja industri perikanan dan ABK memiliki jam kerja yang tidak menentu, karena ditentukan oleh kapten kapal. Salah satu contoh beberapa tahun lalu, para ABK yang bekerja di Kapal Ikan China Long Xing 239 di pekerjakan selama 18 jam dalam sehari. Bahkan bisa berdiri selama 30 jam, dengan enam jam istirahat.
Kondisi pekerja sektor perikanan masih memprihatinkan. Meskipun telah disahkan UU No.21/2000 tentang Serikat Pekerja, UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta UU No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Permasalahan inti dari banyak kasus adalah peraturan dan keterlibatan pemerintah dalam memberi perlindungan terhadap ABK dan pekerja perikanan. Hal itu harus berlaku dalam negeri maupun di luar negeri.
Komitmen Pasangan AMIN; Perbaikan Kembali Konvensi ILO 188
Komitmen Pasangan AMIN 2024 dalam debat Capres ketiga, bahwa seluruh ABK dan nelayan yang tertangkap di negara lain harus disusun peta jalan nasional dalam mencari jalan keluarnya. Tentu melalui ratifikasi kembali (perbaikan) konvensi ILO 188, lakukan nota kesepahaman dengan negara tujuan, di mana semua ABK dan pekerja industri perikanan berasal dari Indonesia.
Pemerintah harus lakukan perbaikan regulasi, berupa peraturan pemerintah untuk penempatan dan perlindungan awak kapal niaga maupun perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Bahkan, harus membuat UU baru khusus yang melindungi ABK dan nelayan secara khusus agar tidak mudah menjadi masalah dengan negara lain.
Perlu juga memberi pelajaran yang keras terhadap proses pemberian izin bagi perusahaan yang akan menempatkan awak kapal, rekrutmen, pendataan, pelatihan dan sertifikasi dan pengawasan. Evaluasi dan pembenahan mutlak dilakukan pada tahapan-tahapan tersebut agar dampak masalah yang ditimbulkan saat ABK bekerja di atas kapal bisa ditekan secara signifikan.
Pemerintah juga harus mendorong secara kuat penegakan hukum. Karena sangat penting untuk memberi efek jera. Apalagi sekarang aturan-aturan itu sudah diatur baik bagi perorangan maupun korporasi. Tentu, adanya payung hukum yang menjadi standar pada kehidupan ABK dan pekerja industri perikanan. Jelas spiritnya mencegah tindak kekerasan dalam bentuk fisik, mental, seksual, human trafficking lewat percaloan, kerja overtime, seringkali tidak dibayar dan fisik yang terkuras dan kurang makanan.
Re-Solusi Pasangan AMIN untuk Indonesia
Kasus pelecehan, perbudakan dan minimnya perlindungan terhadap ABK, nelayan dan pekerja industri Perikanan yang berasal dari warga negara Indonesia, menjadi masalah selama ini. Negara terlibat mendistribusikan sebagai tenaga kerja. Tetapi, minim perlindungan dari negara.
Dari banyak kasus, memang sangat anomali, heran ya. Masyarakat Indonesia terbelalak matanya saat menonton video TV MBC Korea Selatan itu. Sekaligus pikiran rakyat menyalak dan bertanya karena kasus sakit dan meninggalnya Ari asal Sulsel seorang pelaut Indonesia dianggap ilegal.
Memang umumnya, pelaut Indonesia banyak meninggal disebabkan sakit: bengkak, kedinginan dan cuaca ekstrem. Tetapi Ari meninggalkan kita semua, karena ada penyebab lain seperti meminum air laut, pelayanan kesehatan yang buruk, kapal China tempat kerja sangat kotor, dan perlakuan tidak manusiawi antar ABK maupun Captain kapal.
Hal ini terjadi, bukan saja kasus Ari, sebelumnya ada Alfatah dan Sepri. Betapa miris nurani sesama warga negara Indonesia, mendengar kematiannya. Namun, faktanya pemerintah belum menunjukkan usaha diplomasi yang strong leaders untuk menuntut balik secara hukum kepada perusahaan kapal China, tempat Ari dkk bekerja itu.
So, sudah pasti ada kesalahan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada perlakuan antar ABK maupun Captain. Apalagi pelayanan dan jaminan yang buruk. Dicelah inilah menunggu komunikasi diplomatik pemerintah, tetapi sangat misterius sikapnya. Kelihatannya pemerintah sangat disparitas, tak punya nyali untuk membela kedaulatan negara terhadap warga negaranya.
Disparitas pemerintah ini, ditunjukkan melalui suara-suara bising siaran pers kementerian perhubungan dalam menyikapi kasus Mas Ari yang di Larung itu. Ya biasa siaran pers obat keraguan. Kemenhub: “sudah menghubungi perusahaan, sudah siap sedia menanggung semua resikonya. Mulai asuransi, dana kesehatan, uang jaminan, jaminan hidup keluarga dan lainnya.”
Itu salah satu contoh kasus, betapa lemah diplomasi negara untuk melindungi warga negara yang bekerja sebagai ABK, Nelayan dan Pekerja Industri Perikanan. Mestinya diplomasi pemerintah harus tegas dan tegar akan lakukan proses hukum dan berkoordinasi dengan International Maritim Organisations (IMO), International Convention for Safety of Life at Sea (SOLAS), The International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW) dan Maritime Labour Convention (MLC). Karena Indonesia sendiri sudah masuk dalam organisasi tersebut. Dengan demikian, negara lain menghargai kedaulatan bangsa Indonesia.
Pasangan AMIN kedepan, tidak akan bersifat disparitas dalam mengambil kebijakan dan keputusan dalam melindungi ABK, nelayan dan pekerja industri perikanan karena rakyat bisa melihat dan mengamati apapun yang dilakukan pemerintah. Hal itu, bisa mendorong pada keadilan atas perlindungan.
Bagi pasangan AMIN, Pemerintah harus objektif dan berkeadilan dalam menegakkan hukum. Kasus kematian pelaut Indonesia merupakan sala satu contoh yang tak boleh terulang kembali. Karena seluruh warga negara yang bekerja baik ABK, nelayan dan pelaut (pekerja) merupakan tanggungjawab negara secara penuh dalam melakukan langkah hukum sehingga terlindungi.
Lebih kuat lagi, implementasi penegakan hukum oleh Pemerintah yang sudah meratifikasi Maritime Labour Convention (MLC) tahun 2006 menjadi Undang-Undang RI Nomor 15 tahun 2016. Hal ini landasan untuk mengambil langkah perlindungan terhadap cengkeraman perusahaan-perusahaan penyedia jasa tenaga kerja pelaut Indonesia.
Selain itu, pemerintah harus segera juga, menata ulang regulasi dan ratifikasi ILO 188 agar ada pengertian yang mendasar pemisahan diksi buruh migran, pelaut, ABK dan Nelayan. Sehingga regulasi penegakan hukum, perlindungan dan penjaminan tidak tumpang tindih antara satu dengan lainnya. Hal ini untuk permudah menyelesaikan seluruh persoalan hubungan antara perusahaan, industri, nelayan dan ABK sebagai pekerja kapal. Karena kerapkali mereka mendapat ketidakadilan dan perbudakan masih terjadi.
Apalagi hubungan dengan industri, berupa: gaji, tunjangan, reward dan karir, sudah jelas berpengaruh. Saya banyak menerima pesan dari berbagai kalangan seperti pelaut, ABK, pekerja industri perikanan dan nelayan itu sendiri, mereka mengadu atas bermasalah yang sering menimpa mereka, baik di luar negeri maupun dalam negeri. Masalah itu yang muncul dan sulit penyelesaiannya dari pekerja-pekerja diluar negeri.
Pengaduan itu ada, karena keseringan pelaut, ABK, nelayan dan pekerja industri melapor kepada kementerian tertentu seperti KKP, Kemenlu, Menakertrans, Menkomaritim, dan Menhub, sangat jarang direspon. Hanya sekedarnya saja. Sementara mereka membutuhkan perlindungan hukum. Walaupun secara prosedur mereka harus melaporkan setiap masalah kepada Kementerian Luar Negeri RI setelah menerima laporan dari KBRI/KBJRI di beberapa negara.
Masalah-masalah seperti ini, harus diakhiri dan diperbaiki. Tentu kedepan, berharap Pasangan AMIN bekerja maksimal, tak ada lagi sikap disparitas terhadap pelaut Indonesia. Pemerintah ambil sikap apabila terulang kembali untuk menegakkan hukum dan melindungi segenap tumpah darah dan jiwa raga warga negara Indonesia sebagai tanggungjawab kemerdekaan bangsa.
Atas nama rakyat Indonesia, Pasangan AMIN akan proaktif mendesak dialog diplomatik dengan dunia internasional, agar mendapat keadilan hukum, ganti rugi, pelayanan, perlindungan dan penegakan hukum yang maksimal terhadap seluruh; ABK, nelayan, dan pekerja industri perikanan. Pemerintah tak boleh membiarkan hak-hak pelaut warga negara Indonesia diinjak-injak dan dijadikan budak. Sekarang bukan zaman perbudakan.(***)
Penulis: Fourbes Indonesia, Menulis dari Kantor Fourbes Fatmawati Cipete Raya, Cilandak Jakarta Selatan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post