PENASULTRA.ID, JAKARTA – Dewan Pers menggelar pertemuan dengan Menko Polhukam Prof. Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022.
Pertemuan itu untuk mendiskusikan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, draf RKUHP ini sudah lama dibahas. Rencananya, RKUHP itu diberlakukan sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia.
“Masih ada waktu pembahasan. Mungkin jika ada masalah, bukan ditunda tapi dilakukan perbaikan. Kalau jelas ada pasal yang membahayakan, ya dihapus atau direformulasi,” kata Prof Mahfud.
RKUHP tersebut, tambah Prof Mahfud dulu sudah akan diketok. Namun lantaran ada demo besar, Presiden pada 2019 minta pengesahannya ditunda.
Kepada Dewan Pers, Mahfud minta catatan reformulasi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah.
“Sampaikan reformulasi secara konkret sekaligus simulasinya. Besok akan saya sampaikan ke Kemenkumham. Wamenkumham akan kita panggil minggu depan,” ungkap dia.
KUHP adalah politik hukum penting, pemerintah berharap secepatnya berlaku saat peringatan kemerdekaan nanti karena KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk kolonial.
Namun, Dewan Pers bersama masyarakat sipil lainnya melihat ada 14 pasal dan 9 klaster yang potensial melemahkan kebebasan pers. Maka perlu dihapus atau direformulasi. Menurut Mahfud, yang didampingi Deputi Hukum dan HAM Sugeng Purnomo, ada sekitar 700-an pasal dalam RKUHP.
“Jika ada usulan 14 pasal, maka jumlah itu tidaklah banyak,” ujar Mahfud.
Pihaknya tidak mau menjamin penundaan berlakunya KUHP tersebut. Ia hanya menegaskan, sebelum RKUHP maju ke persidangan harus dibahas secara jelas.
Ia berjanji akan memanggil Kemenkumham untuk membicarakannya dan akan melibatkan Dewan Pers.
Discussion about this post