Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra mejelaskan pada 2018 Dewan Pers sudah mengajukan usulan delapan klaster pasal yang dinilai bermasalah. Namun, masukan dari Dewan Pers dan konstituen tidak dimasukkan sama sekali.
Dalam draf sekarang ini, lanjut dia, malah ada sembilan klaster dari 22 pasal umum yang mengganggu hak berekspresi, 14 di antaranya berkaitan dengan kemerdekaan pers.
“Dewan Pers juga sudah ketemu dengan konstituen Dewan Pers dan para pemangku kepentingan. Pertemuan dengan Kemkumham yang dipimpin Wamenkumham Prof Edward (Edi) Omar Sharif Hiariej dan tim perumus sudah dilakukan Dewan Pers pekan lalu,” ucap dia.
Rumusan reformulasi RKUHP diminta segera oleh Mahfud MD. Dewan Pers bekerja cepat pekan ini juga melakukan penyusunan reformulasi dengan melibatkan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Andi Samsan Ngandro, ahli hukum Bivitri Susanti, mantan Ketua YLBHI Asfinawati, Tim LBH Pers dipimpin Ade Wahyudin, dan lain-lain.
Wakil Ketua Mahkamah Agung RI, Andi Samsan Ngandro berpendapat pasal terkait dengan pers yang mengandung delik harus diperbaiki. Dewan Pers juga minta supaya pasal-pasal bermasalah didrop atau direformulasi.
Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli mengungkapkan pemberitaan soal terorisme pun bisa diperkarakan karena harus lengkap.
“Pemberitaan pers pasti yang terdepan dan belum lengkap. Demikian juga soal penghinaan pada presiden hingga lurah/kepala desa, bisa menjadi perkara,” paparnya.
Ia khawatir kelak ada self censorship yang tinggi di media, ini adalah berbahaya bagi kelangsungan kehidupan pers dan masyarakat.
Anggota Dewan Pers lainnya, Ninik Rahayu menyebut, masih ada waktu untuk mengawal RKUHP. Ia berharap, pasal yang tak seharusnya ada bisa dikeluarkan.
“Intinya adalah reformulasi,” ulas Ninik.
Anggota Konstituen Dewan Pers, Sasmito Madrim menjelaskan secara prinsip AJI tidak menolak RKUHP itu. Tapi, RKUHP masih perlu masukan dari masyarakat luas dan penyempurnaan sehingga tidak buru-buru diberlakukan.
Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, Makali Kumar mewakili Ketua Umum SMSI Pusat, kembali menyuarakan penolakan terhadap pasal-pasal RUU KUHP.
Discussion about this post