Untuk diketahui, aturan persetujuan RKAB menjadi 3 tahunan dari sebelumnya 1 tahunan baru berjalan selama 2 tahun terakhir atau sejak diterbitkannya Permen ESDM No. 10/2023 pada September 2023.
Saat itu, Kementerian ESDM beralasan perpanjangan rentang waktu RKAB ditujukan untuk memperbaiki tata kelola dan efisiensi dalam pelayanan perizinan pertambangan mineral atau batu bara.
Secara garis besar, aturan tersebut digadang-gadang bisa mengefektifkan pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB hingga efisiensi tata waktu.
Namun, dalam perkembangannya, Kementerian ESDM mengungkapkan pengajuan RKAB khusus perusahaan tambang mineral di Indonesia masih banyak yang bermasalah, bahkan setelah dilonggarkan menjadi tiga tahunan.
Menteri ESDM Arifin Tasrif periode 2019—2024 pernah mengatakan, meski proses pengajuan RKAB sudah disimplifikasi, ternyata masih banyak perusahaan yang tidak memahami sepenuhnya soal prosedur teknisnya.
“Kan [sebelumnya] banyak persyaratannya, [aturan pengajuan] RKAB itu [sekarang] ada 10. Dari 27, kami sudah simplifikasi, masak masih kurang juga?” ujar Arifin, awal Januari tahun lalu.
Tidak berhenti di situ, Arifin pun menyesalkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak serta-merta komunikatif terhadap berbagai kendala yang dihadapi saat pengajuan RKAB.
“[Mereka] tidak komunikatif, secara persoalan juga tidak mengerti entry ke sistem IT kita, itu juga jadi kendala,” katanya.
Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM saat itu, Bambang Suswantono menyebut banyak pengajuan RKAB mineral yang perlu dievaluasi ulang setelah aturan tersebut diberlakukan.
Meski demikian, Bambang mengatakan, otoritas minerba masih tetap akan menunggu iktikad baik badan usaha yang ingin mengeruk mineral di dalam negeri.
“Harapan kami kan sekarang [penambangan] harus lebih tertib,” ujarnya.
Bambang berharap perusahaan-perusahaan itu segera memenuhi kewajibannya dan juga menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di dalam Permen ESDM No. 10/2023, selain mengatur pengajuan RKAB dari 1 tahun menjadi 3 tahun sekali, diatur juga pokok kemudahan lains seperti platform E-RKAB, sebagai upaya digitalisasi untuk kemudahan pemantauan dan evaluasi, serta mempermudah pengajuan RKAB.
Platform itu sesuai dengan instruksi dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja, dan Anggaran Biaya pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menyitir data Minerba One Data Indonesia (MODI) Ditjen Minerba Kementerian ESDM per 30 Juni 2025, perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) mineral logam tercatat mencapai 915 perizinan, sedangkan IUP batu bara sebanyak 885 perizinan.
Berdasarkan tahapan kegiatan, terdapat 20 perizinan untuk tahap eksplorasi mineral dan 11 untuk batu bara. Sementara itu, untuk operasi produksi mineral sudah mencapai 895 perizinan dan batu bara 874 perizinan.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post