• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Bahlil-DPR Sepakat Persetujuan RKAB Tambang Minerba Kembali Jadi 1 Tahun

3 Juli 2025

Polisi Tangkap Dua Pemuda Konsel Bawa 115 Paket Sabu Siap Edar

13 Agustus 2025

Diduga Lalai dan Sewenang-wenang, Cakades Terpilih Wawesa Polisikan Bupati Muna

13 Agustus 2025

Zenith Project Rilis Single ‘Semangat Merah Putih’, Persembahan Hari Kemerdekaan

13 Agustus 2025

Deklarasi New York Khianati Syuhada Palestina

13 Agustus 2025

Pemprov Sultra-Pemkab Wakatobi Fasilitasi Penari Kolosal HUT RI ke Istana Negara

13 Agustus 2025

Tragedi Gaza Kapan Berakhir?

12 Agustus 2025

Drumband Pesantren Al Amanah Jadi Korsik Upacara HUT RI ke-80 di Kota Baubau

12 Agustus 2025

Usai Abdul Aziz Ditahan KPK, Yosep Sahaka Terima Surat Penugasan Plt Bupati Koltim

12 Agustus 2025

JFC 2025 Perkuat Citra Pariwisata Jember ke Panggung Dunia

12 Agustus 2025

Sempat Ditutup, Akses Jembatan Darurat Bailey Sambandete Dibuka Kembali

12 Agustus 2025

Tips Cari Aman Pengereman yang Aman dan Nyaman Ala Asmo Sulsel

12 Agustus 2025

Kolonel Inf Josep Dat Dariyamanta Pimpin Grup 5 Kopassus Bermarkas di Kendari

12 Agustus 2025
Rabu, 13 Agustus 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home #Headline

Bahlil-DPR Sepakat Persetujuan RKAB Tambang Minerba Kembali Jadi 1 Tahun

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
3 Juli 2025
in #Headline, PenaNusantara
A A
0

Produksi mineral RI pada 2024. Foto: Ditjen Minerba Kementerian ESDM

25
SHARES
250
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, aturan persetujuan RKAB menjadi 3 tahunan dari sebelumnya 1 tahunan baru berjalan selama 2 tahun terakhir atau sejak diterbitkannya Permen ESDM No. 10/2023 pada September 2023.

Saat itu, Kementerian ESDM beralasan perpanjangan rentang waktu RKAB ditujukan untuk memperbaiki tata kelola dan efisiensi dalam pelayanan perizinan pertambangan mineral atau batu bara.

Secara garis besar, aturan tersebut digadang-gadang bisa mengefektifkan pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB hingga efisiensi tata waktu.

Namun, dalam perkembangannya, Kementerian ESDM mengungkapkan pengajuan RKAB khusus perusahaan tambang mineral di Indonesia masih banyak yang bermasalah, bahkan setelah dilonggarkan menjadi tiga tahunan.

Menteri ESDM Arifin Tasrif periode 2019—2024 pernah mengatakan, meski proses pengajuan RKAB sudah disimplifikasi, ternyata masih banyak perusahaan yang tidak memahami sepenuhnya soal prosedur teknisnya.

“Kan [sebelumnya] banyak persyaratannya, [aturan pengajuan] RKAB itu [sekarang] ada 10. Dari 27, kami sudah simplifikasi, masak masih kurang juga?” ujar Arifin, awal Januari tahun lalu.

Tidak berhenti di situ, Arifin pun menyesalkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak serta-merta komunikatif terhadap berbagai kendala yang dihadapi saat pengajuan RKAB.

“[Mereka] tidak komunikatif, secara persoalan juga tidak mengerti entry ke sistem IT kita, itu juga jadi kendala,” katanya.

Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM saat itu, Bambang Suswantono menyebut banyak pengajuan RKAB mineral yang perlu dievaluasi ulang setelah aturan tersebut diberlakukan.

Meski demikian, Bambang mengatakan, otoritas minerba masih tetap akan menunggu iktikad baik badan usaha yang ingin mengeruk mineral di dalam negeri.

“Harapan kami kan sekarang [penambangan] harus lebih tertib,” ujarnya.

Bambang berharap perusahaan-perusahaan itu segera memenuhi kewajibannya dan juga menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di dalam Permen ESDM No. 10/2023, selain mengatur pengajuan RKAB dari 1 tahun menjadi 3 tahun sekali, diatur juga pokok kemudahan lains seperti platform E-RKAB, sebagai upaya digitalisasi untuk kemudahan pemantauan dan evaluasi, serta mempermudah pengajuan RKAB.

Platform itu sesuai dengan instruksi dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja, dan Anggaran Biaya pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Menyitir data Minerba One Data Indonesia (MODI) Ditjen Minerba Kementerian ESDM per 30 Juni 2025, perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) mineral logam tercatat mencapai 915 perizinan, sedangkan IUP batu bara sebanyak 885 perizinan.

Baca Juga

NasDem Bantah OTT Bupati Abdul Azis, KPK Benarkan Operasi Senyap di Koltim

Reses di Desa Santiri Mubar, Jaelani Siap Perjuangkan Kepentingan Nelayan

Jaelani Gelar Sosialisasi SVLK, Dukung UMKM Sektor Kehutanan

KSOP Kendari dan BPTD Sultra Bagikan Jaket Pelampung untuk Kapal Tradisional

Berdasarkan tahapan kegiatan, terdapat 20 perizinan untuk tahap eksplorasi mineral dan 11 untuk batu bara. Sementara itu, untuk operasi produksi mineral sudah mencapai 895 perizinan dan batu bara 874 perizinan.

Editor: Ridho Achmed

Jangan lewatkan video populer:

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Bahlil LahadaliaDPR RIKemen ESDMMODIRKABRKAB Tambang MinerbaTambangTambang Minerba
Share10Tweet6SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pengurus IKAL Lemhannas Sultra Resmi Dilantik, Andi Paterai Tjulang Jabat Ketua

Next Post

Bank Sultra Raih Penghargaan BPD Terbaik Kategori Aset di Bawah Rp15 T

RelatedPosts

Usai Abdul Aziz Ditahan KPK, Yosep Sahaka Terima Surat Penugasan Plt Bupati Koltim

12 Agustus 2025

Kolonel Inf Josep Dat Dariyamanta Pimpin Grup 5 Kopassus Bermarkas di Kendari

12 Agustus 2025

Prof Armid Lantik 31 Pejabat Non Struktural Lingkup UHO, Berikut Nama-namanya

11 Agustus 2025

Panitia Terus Matangkan Persiapan Kongres Persatuan PWI 2025

11 Agustus 2025

SheHacks, Ketika Perempuan Menjadi Penggerak Ekonomi Digital

10 Agustus 2025

PWI Kepri Dukung Penuh Zulmansyah di Kongres 2025, Intip Jejak Kariernya

9 Agustus 2025
Load More
Next Post

Bank Sultra Raih Penghargaan BPD Terbaik Kategori Aset di Bawah Rp15 T

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Menekan Inflasi, Pemkot Kendari dan BI Launching 115 Kios Pangan Digital

by Redaksi Penasultra.id
11 Agustus 2025
0

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) bersama Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra)...

Read moreDetails

Perangi Penipuan Digital, IM3 Hadirkan SATSPAM sebagai Garda Terdepan

10 Agustus 2025

Menembus Batas, Indosat Perluas Dampak Digital di Seluruh Negeri

9 Agustus 2025

Mengikis Uang Tunai, Inovasi Digital Membawa Berkah bagi UMKM di Sultra

9 Agustus 2025

SeaBank Hadirkan Pesta Untung 2025 Berhadiah BYD Sealion, iPhone dan Emas

8 Agustus 2025

Recommended Articles

Ruksamin Hadiahi Umroh Bagi Peserta STQ Juara Pertama

31 Maret 2021

IMM Sultra Dukung Penuh Pembangunan Smelter Tiran Group di Konut

8 Juli 2021

Dewan Pers Nilai RUU KUHP Sangat Berbahaya

15 Juli 2022

Kemendagri Dorong Pemda Percepat Persiapan Program Sekolah Rakyat

28 Maret 2025

PT Vale Raih Pengakuan Tinggi pada Indeks Integritas Bisnis Lestari

12 Desember 2024
Load More

Populer Minggu Ini

  • PT IMIP Kunjungi Kediaman Orang Tua Pemuda Konawe yang Meninggal di Morowali

    373 shares
    Share 149 Tweet 93
  • Prof Armid Lantik 31 Pejabat Non Struktural Lingkup UHO, Berikut Nama-namanya

    206 shares
    Share 82 Tweet 52
  • Kolonel Inf Josep Dat Dariyamanta Pimpin Grup 5 Kopassus Bermarkas di Kendari

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Diduga Lalai dan Sewenang-wenang, Cakades Terpilih Wawesa Polisikan Bupati Muna

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Soal OTT KPK, Begini Pernyataan Resmi Kadis Kominfo Kolaka Timur

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️