• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Bahlil-DPR Sepakat Persetujuan RKAB Tambang Minerba Kembali Jadi 1 Tahun

3 Juli 2025

Dosen-Mahasiswa ITS, UI dan IPB Tinjau Potensi Daerah Transmigrasi di Konsel

4 September 2025

Hari Pelanggan Nasional 2025, Telkomsel Hadirkan Program Spesial di GraPARI

4 September 2025

Harpelnas 2025, BPJamsostek Kendari Hadirkan Pelayanan Spesial

4 September 2025

Bersama Polisi-TNI dan Jajaran Pemprov Sultra, ASR Ikut Patroli Skala Besar di Kendari

4 September 2025

Indosat Ooredoo Hutchison Bagi-bagi Hadiah Spesial di Harpelnas 2025

4 September 2025

Presiden Prabowo Segera Bentuk TGPF Kekerasan dalam Aksi Massa

4 September 2025

Super Girlies Kini Tampil Dewasa, Single ‘Aw Aw Aw’ Bernuansa Japan Diluncurkan

4 September 2025

Menkomdigi Senang Kongres PWI Berjalan Lancar dan Demokratis

3 September 2025

Asmo Sulsel Perluas Kerja Sama Pendidikan Vokasi

3 September 2025

Kejari Muna Sidik 4 Kasus Korupsi, Perkara Puskesmas Lohia dalam Pengembangan

3 September 2025

Kejari Muna Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp1,6 Miliar Hasil Korupsi

2 September 2025

Laznas PPPA Daarul Qur’an Raih Penghargaan BAZNAS Awards 2025

2 September 2025
Jumat, 5 September 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home #Headline

Bahlil-DPR Sepakat Persetujuan RKAB Tambang Minerba Kembali Jadi 1 Tahun

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
3 Juli 2025
in #Headline, PenaNusantara
A A
0

Produksi mineral RI pada 2024. Foto: Ditjen Minerba Kementerian ESDM

25
SHARES
250
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, aturan persetujuan RKAB menjadi 3 tahunan dari sebelumnya 1 tahunan baru berjalan selama 2 tahun terakhir atau sejak diterbitkannya Permen ESDM No. 10/2023 pada September 2023.

Saat itu, Kementerian ESDM beralasan perpanjangan rentang waktu RKAB ditujukan untuk memperbaiki tata kelola dan efisiensi dalam pelayanan perizinan pertambangan mineral atau batu bara.

Secara garis besar, aturan tersebut digadang-gadang bisa mengefektifkan pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB hingga efisiensi tata waktu.

Namun, dalam perkembangannya, Kementerian ESDM mengungkapkan pengajuan RKAB khusus perusahaan tambang mineral di Indonesia masih banyak yang bermasalah, bahkan setelah dilonggarkan menjadi tiga tahunan.

Menteri ESDM Arifin Tasrif periode 2019—2024 pernah mengatakan, meski proses pengajuan RKAB sudah disimplifikasi, ternyata masih banyak perusahaan yang tidak memahami sepenuhnya soal prosedur teknisnya.

“Kan [sebelumnya] banyak persyaratannya, [aturan pengajuan] RKAB itu [sekarang] ada 10. Dari 27, kami sudah simplifikasi, masak masih kurang juga?” ujar Arifin, awal Januari tahun lalu.

Tidak berhenti di situ, Arifin pun menyesalkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak serta-merta komunikatif terhadap berbagai kendala yang dihadapi saat pengajuan RKAB.

“[Mereka] tidak komunikatif, secara persoalan juga tidak mengerti entry ke sistem IT kita, itu juga jadi kendala,” katanya.

Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM saat itu, Bambang Suswantono menyebut banyak pengajuan RKAB mineral yang perlu dievaluasi ulang setelah aturan tersebut diberlakukan.

Meski demikian, Bambang mengatakan, otoritas minerba masih tetap akan menunggu iktikad baik badan usaha yang ingin mengeruk mineral di dalam negeri.

“Harapan kami kan sekarang [penambangan] harus lebih tertib,” ujarnya.

Bambang berharap perusahaan-perusahaan itu segera memenuhi kewajibannya dan juga menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di dalam Permen ESDM No. 10/2023, selain mengatur pengajuan RKAB dari 1 tahun menjadi 3 tahun sekali, diatur juga pokok kemudahan lains seperti platform E-RKAB, sebagai upaya digitalisasi untuk kemudahan pemantauan dan evaluasi, serta mempermudah pengajuan RKAB.

Baca Juga

Nonaktif Bukan Solusi, PAW adalah Jawaban

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan Sebagai Anggota DPR RI

Usai Viral Respons Kritik Bubarkan DPR, Ahmad Sahroni Dicopot dari Komisi III

Video: Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Minta PT WIN Tetap Beroperasi

Platform itu sesuai dengan instruksi dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja, dan Anggaran Biaya pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Menyitir data Minerba One Data Indonesia (MODI) Ditjen Minerba Kementerian ESDM per 30 Juni 2025, perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) mineral logam tercatat mencapai 915 perizinan, sedangkan IUP batu bara sebanyak 885 perizinan.

Berdasarkan tahapan kegiatan, terdapat 20 perizinan untuk tahap eksplorasi mineral dan 11 untuk batu bara. Sementara itu, untuk operasi produksi mineral sudah mencapai 895 perizinan dan batu bara 874 perizinan.

Editor: Ridho Achmed

Jangan lewatkan video populer:

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Bahlil LahadaliaDPR RIKemen ESDMMODIRKABRKAB Tambang MinerbaTambangTambang Minerba
Share10Tweet6SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pengurus IKAL Lemhannas Sultra Resmi Dilantik, Andi Paterai Tjulang Jabat Ketua

Next Post

Bank Sultra Raih Penghargaan BPD Terbaik Kategori Aset di Bawah Rp15 T

RelatedPosts

Menkomdigi Senang Kongres PWI Berjalan Lancar dan Demokratis

3 September 2025

Laznas PPPA Daarul Qur’an Raih Penghargaan BAZNAS Awards 2025

2 September 2025

Tito: Kunci Utama Penanganan TBC Adalah Keseriusan Kepala Daerah

2 September 2025

Mahasiswa-Masyarakat Banyumas Gelar Demo di DPRD Bawa 5 Tuntutan

1 September 2025

Bencana Tak Kenal Batas, Pusat–Daerah Harus Satu Irama

1 September 2025

Kongres PWI 2025 Sukses, Panitia Sampaikan Apresiasi atas Dukungan Berbagai Pihak

1 September 2025
Load More
Next Post

Bank Sultra Raih Penghargaan BPD Terbaik Kategori Aset di Bawah Rp15 T

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Hari Pelanggan Nasional 2025, Telkomsel Hadirkan Program Spesial di GraPARI

by Redaksi Penasultra.id
4 September 2025
0

Pada momen Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) yang jatuh pada 4 September 2025, Telkomsel menghadirkan berbagai program spesial di titik layanan...

Read moreDetails

Indosat Ooredoo Hutchison Bagi-bagi Hadiah Spesial di Harpelnas 2025

4 September 2025

BPJamsostek Beri Santunan Kepada Driver Ojol yang Meninggal Saat Bertugas

31 Agustus 2025

Asmo Sulsel Beri Tips Aturan dan Cara Aman Menyalip Kendaraan di Jalan Raya

31 Agustus 2025

Bank Sultra Salurkan Ribuan Kupon di Gerakan Pangan Murah Kendari

29 Agustus 2025

Recommended Articles

Event Karya Anak Muda, Cara Dispar Bangkitkan UMKM di Sultra

4 November 2021

Menparekraf: Indonesia Bisa Jadi Episentrum Tari Sedunia

8 Mei 2023

Raja Isyam Azwar Kini Jabat Plt Ketua PWI Riau dan Zufra Irwan Plt Ketua DK

1 November 2023

Kemenkes Bakal Kirim 600 Ribu Dosis Vaksin Covid-19 ke Sultra

12 Desember 2021

Serahkan LKPD 2020 ke BPK, Ali Mazi Berharap Kembali Raih WTP

23 Maret 2021
Load More

Populer Minggu Ini

  • Antisipasi Keamanan Siswa Besok, Dikbud Sultra Liburkan Sekolah Tiga Hari

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Kejari Muna Sidik 4 Kasus Korupsi, Perkara Puskesmas Lohia dalam Pengembangan

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan Sebagai Anggota DPR RI

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Keberadaan Jetty PT MPS dan Misi Ekowisata Mangrove Motewe Disorot

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Muna Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp1,6 Miliar Hasil Korupsi

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️