Menurut dia, pada masa silam, izin amdal bukan merupakan bagian dari izin usaha. Setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan, amdal merupakan bagian dari izin usaha, sehingga pengawasannya akan menjadi lebih ketat.
Sementara itu, gubernur Sultra Ali Mazi menjelaskan semua perusahaan, baik yang belum memiliki izin maupun yang sudah memiliki izin akan dievaluasi.
“Kita undang pengusahanya, kapan mau operasikan. Apakah mau operasikan atau tidak,” pungkas Ali Mazi.
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post