Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Mustar mengaku, sudah memerintahkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) di 22 kecamatan dan 150 desa dan kelurahan untuk mengkroscek langsung kebenaran baliho ajakan memilih bertuliskan simbol atau angka satu tersebut.
“Jika hasil dari pantauan Panwascam terkait kebenarannya, maka Bawaslu Muna akan melakukan langkah-langkah sesuai regulasi yang ada, karna ini melanggar etik,” ungkap Mustar, Minggu 24 November 2024.
“Kami juga mendapatkan informasi akan ada laporan terkait baliho KPU Muna itu,” tambahnya.
Di tempat berbeda, Liaison Officer (LO) Paslon Rajiun-Purnama, La Eti Anton menegaskan, apa yang dilakukan KPU Muna sudah mencederai demokrasi.
Discussion about this post